Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rampung, Tiga Paket RUU Revisi UU 32/2004

10 Februari 2012   10:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:49 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyelesaikan tiga paket rancangan undang-undang (RUU) revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Desa.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang konstitusionalnya, Komite I DPD menyelesaikan program/kegiatan, baik terkait Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas Tahun 2011 maupun permasalahan aktual di daerah yang menuntut penanganan,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani, yang membaca Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD pada Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7).

RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah disahkan Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman tanggal 8 April 2011, RUU Pemerintahan Daerah disahkan tanggal 14 Juni 2011, dan RUU Desa disahkan tanggal 15 Juli 2011.

Sebagian besar target program/kegiatan diselesaikan berkat semangat dan komitmen anggota Komite I DPD dalam mengemban amanat konstitusionalnya. “Bukan saja secara kuantitas kita menyelesaikan sisa-sisa prioritas program tahun 2010 dan program baru tahun 2011, tetapi secara kualitas kita menghasilkan produk yang semakin berbobot.”

“Penyelesaian RUU Desa versi DPD sangat penting karena salah satu bagian revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul RUU Pemilukada dan RUU Pemerintahan Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu,” ujarnya. Penyelesaian program/kegiatannya tidak terlepas dari mekanisme kerja selama ini, yaitu Komite I DPD membentuk tim kerja (timja) yang sangat efektif dan efisien menghasilkan produk.

Antara lain, Timja RUU Pemerintahan Daerah yang diketuai Emanuel B Eha, Timja RUU Pemilukada (Abdurrahman), Timja RUU Desa (Amang Syafruddin), Timja RUU Kepegawaian (Jacob Jack Ospara), Timja RUU Pertanahan (Rahmat Shah), Timja RUU Keamanan Nasional (Farouk Muhammad), Timja Pengawasan Administrasi Kependudukan (Said Ahmad Fauzi Bachsin), Timja Otonomi Khusus Papua (Paulus Yohannes Summino), dan Timja Perbatasan Negara (Ferry FX Tinggogoy).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun