Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

DPD Membentuk Pansus Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam

6 Februari 2012   02:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:00 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyikapi konflik lahan yang terjadi akhir-akhir ini dan berpotensi mengakibatkan gejolak yang merembet ke daerah lain, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam. Sidang Paripurna DPD mengesahkan pembentukannya sebagai keputusan DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

“Banyak anggota DPD yang turut mengatasi konflik lahan di daerahnya masing-masing,” ucap Ketua DPD Irman Gusman, saat memimpin Sidang Paripurna DPD. Pansus Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam memperkuat ruang lingkup Tim Kerja (Timja) Pertanahan bentukan Komite I DPD yang diketuai anggota DPD asal Sumatera Utara, Rahmat Shah.

Menurut Irman, DPD sebagai lembaga perwakilan memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan aspirasi masyarakat dan daerah. DPD harus mengambil langkah nyata menyikapi konflik lahan yang terjadi akhir-akhir ini sekaligus mengantisipasi gejolaknya merembet ke daerah lain. “Pembentukan Pansus urgen karena temuan DPD menunjukkan bahwa akar konflik lahan berkenaan dengan pengelolaan sumberdaya alam.”

Rapat Panitia Musyawarah DPD yang dirangkap Ketua DPD tanggal 19 Januari 2012 menyepakati pembentukan Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam. Komposisinya terdiri atas wakil-wakil Komite I DPD 6 orang, Komite II DPD 3 orang, Komite III DPD 2 orang, Komite IV DPD 2 orang, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD 1 orang, dan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD 1 orang.

Menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, sebelumnya DPD juga membentuk Pansus Pertambangan dan Pansus Dana Bagi Hasil.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun