Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembahasan Semua Calon DOB Setelah Masa Reses (Pasca-Pemilu 9 April 2014)

22 April 2014   01:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:22 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rapat kerja (raker), Kamis (27/2/2014) lalu, antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah memiliki agenda: mendengarkan penjelasan Pemerintah atas penelitian, pengecekan, dan pemeriksaan berkas usulan 65 daerah otonom baru (DOB), termasuk hasil kajian calon DOB Komite I DPD. Ketiga pihak bersepakat untuk melanjutkan pembahasan setelah masa reses DPR tanggal 7 Maret-11 Mei 2014. Masa sidang berikutnya tahun sidang 2013-2014 dibuka pasca-Pemilu 9 April 2014, yakni tanggal 12 Mei 2014.

Dalam raker, Pemerintah hanya sanggup observasi lapangan di 46 calon kabupaten/kota, 19 calon DOB sisanya menyusul; dan Pemerintah masih memerlukan tambahan waktu untuk mendalami seluruh usulan DOB, menyangkut syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, juga aspek lainnya. Adapun Komite I DPD menyetujui pembentukan 30 calon DOB dalam sidang paripurnanya, dan memberikan kesempatan kepada 35 calon DOB sisanya untuk beraudiensi.

Setelah Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usulan 65 DOB dan menyetujui ke-65 RUU pembentukan DOB-nya sebagai usul inisiatif DPR, akhirnya pembahasan lanjutan dijadwalkan tanggal 27 Februari 2014 (awalnya tanggal 25 Februari 2014), yang melibatkan ketiga pihak. Raker tanggal 27 Februari 2014 memutuskan agar Pemerintah melakukan verifikasi, penelitian, dan pemberkasan syarat pemekaran 65 calon DOB.

Calon DOB yang usulannya disetujui DPR itu mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/12/2013) lalu, juga menyetujui 22 calon DOB, antara lain Sumatera Tenggara.

Surat Presiden melalui amanatnya tanggal 27 Desember 2013 menyatakan persetujuan membahas usulan 65 DOB dan menunjuk tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu), untuk mewakili Presiden selama pembahasan, setelah selesai pembahasan usulan empat DOB sebagai sisa usulan 19 DOB, yang keempatnya belum diputuskan.

Membuka raker, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar/F-PG) menjelaskan bahwa Komisi II DPR membentuk dua panitia kerja (panja), yaitu Panja Pemekaran Daerah Papua dan Papua Barat yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat/F-PD) serta Panja Pemekaran Daerah Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Arief Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDIP). Komisi II DPR juga membentuk Panja Pemekaran Daerah 22 DOB yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN).

Seyogyanya, rapat mendengarkan penjelasan Pemerintah dijadwalkan tanggal 25 Februari 2014. Kesibukan akibat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilihan Kepala Daerah menyebabkan raker diundur dari tanggal 25 Februari 2014 ke tanggal 27 Februari 2014. Suasana rapat memang ramai, para pengusul dan penggembira memadati ruangan pengunjung. Saking ramainya, Agun mengingatkan hadirin/hadirat yang duduk di balkon mematuhi tata tertib rapat dari awal ke akhir. “Yang di atas, kalau masih mau ngomong, saya suruh keluar.”

“Prinsip kami: seperti air mengalir. Kami tidak ingin pembahasan 65 RUU (DOB) ini terkesan dipaksakan, tidak dapat terpenuhinya sejumlah syarat pemekaran. Raker lalu ditegaskan pimpinan dan anggota Komite I DPD, dari 65 RUU ini masih banyak yang belum mendapatkan persetujuan. Oleh karena itu, kami persilakan Komite I DPD untuk menyampaikan terbuka calon DOB yang belum dibahas. Undang-undang dasar kita memang menyatakan, pembentukan DOB tidak bisa tanpa persetujuan Komite I DPD.”

“Buat Saudara-saudara yang duduk di atas (balkon), seperti air mengalir saja. Kami tidak akan memprioritaskan calon daerah otonom ini, ini, dan ini. Silakan, masing-masing (calon DOB) berlomba-lomba untuk melengkapi dan mencukupi syarat pemekaran. Kami meyakini, Pemerintah tidak akan bersikukuh hanya berdasarkan PP 78/2007, tapi juga mempertimbangkan aspek geostrategis dan geopolitik seperti daerah perbatasan. Pemerintah sudah bisa menerimanya. Sekalipun begitu, syarat-syarat formal wajib hukumnya sebagaimana ditegaskan PP 78/2007,” dia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

“Aspirasi pemekaran daerah harus sungguh-sungguh aspirasi masyarakat, seperti disuarakan perwakilan desa dan komunitas adat.”

“Prinsip kami, Komisi II DPR dan Pemerintah, sudah sama: ikan sepat ikan gabus disimpan di kulkas, lebih cepat lebih bagus dan berkualitas. Kami tidak ingin memberikan janji yang muluk-muluk, kami tidak ingin memberikan harapan yang mengada-ada. Seperti air mengalir, biarlah dia dari hulu ke hilir, sampai ke tujuannya. Kalau kita ingin berlayar mencapai suatu tujuan, persiapkanlah kapal menghadapi rintangan-rintangan. Apabila di hadapan kita ada rintangan, para pengusul (calon DOB) harus sungguh-sungguh memperhatikan syarat pemekaran.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun