Komite IV DPD menyusun RUU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai RUU usul inisiatif. Yang anyar Komite IV DPD mulai membahas draf RUU serta naskah akademiknya dan DIM. Dalam raker di DPR tanggal 12 Juni 2014, Komite IV DPD menyampaikan draft RUU serta naskah akademiknya dan DIM kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR dan Pemerintah (Kementerian Keuangan). Komite IV DPD juga menyusun dua RUU usul inisiatif, yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tanggal 18 September 2014, Sidang Paripurna DPD mengesahkan Rancangan Peraturan DPD tentang Tata Tertib. Laporan pelaksanaan tugasnya, Pansus Sinkronisasi Tata Tertib DPD terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3) mencatat beberapa pokok penyempurnaan tata tertib DPD antara lain mekanisme pemilihan pimpinan, regrouping alat kelengkapan, perubahan nomenklatur alat kelengkapan, tata cara perubahan tata tertib, pengelompokan anggota provinsi, jenis sidang dan rapat, pelekatan fungsi anggaran komite, pimpinan/anggota alat kelengkapan, serta pengajuan RUU kumulatif terbuka.
Memasuki 10 tahun usianya, DPD mengevaluasi peran strategisnya agar optimal memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah, sehingga terbangun sinergisitas DPD dengan lembaga legislatif di tingkat nasional dan daerah. Perjuangan memperkuat eksistensi DPD tidak mudah, karenanya DPD harus berprinsip kerja keras dan kerja cerdas. Apalagi, pasca-putusan MK tanggal 27 Maret 2013 perkara nomor 92/PUU-X/2012 ihwal konstitusionalitas tugas dan/atau kewenangan legislasinya yang setara DPR dan Presiden, DPD makin berperan sentral dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Akal tak sekali datang, runding tak sekali tiba; maka memang setiap usaha tak ada yang langsung memiliki hasil yang sempurna, karena pasti akan melalui berbagai rintangan. Begitu pun ‘kerja politik’ DPD yang usianya memasuki tahun kesepuluh. Persoalan antara kedua lembaga perwakilan masih terasa menganjal. Paling mendasar ialah mewujudkan proses legislasi model tripartit DPR-DPD bersama Presiden (Pemerintah). Pasca-putusan MK, DPD yang nota bene lembaga negara utama (main state organ) harus gencar menyosialisasikan konsekuensinya karena proses legislasi model tripartit yang melibatkan tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H