Kondisi tersebut tentu akan menjadi ancaman bagi keberlanjutan wisata hiu paus jika tidak segera ditangani oleh pemerintah sebagai pemegang kebijakan.Â
Harga pada umumnya dibedakan menjadi dua paket yakni tamu dalam negeri land based dan live a board). Sedang pengunjung akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti penginapan, produk makanan lokal, cindera mata, dal lain sebagainya.
Saat ini, hiu paus telah dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/Kepmen-KP/2013 tertanggal 20 Mei 2013.Â
Spesies ikan terbesar ini memiliki karakter yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin, dan pertumbuhannya lambat, sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit populasinya untuk kembali pulih.Â
Oleh karena itu, menjadikan hiu paus sebagai objek berbasis pariwisata juga berarti sebuah usaha untuk melestarikan ekosistem hiu paus itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H