Mohon tunggu...
Imron Fhatoni
Imron Fhatoni Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar selamanya.

Warga negara biasa!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Balada Perawat Indonesia, Jauh Panggang dari Api

17 Oktober 2018   05:10 Diperbarui: 18 Oktober 2018   23:08 1975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi demonstrasi perawat (Poto: Netralnews.com)

Ratusan perawat honorer dan sukarela yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) di Kabupaten Sumbawa, melakukan aksi mogok kerja mulai Senin lalu, 15 Oktober 2018, hingga waktu yang tidak ditentukan. 

Para tenaga medis ini merupakan perawat yang bekerja di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Sumbawa.

Demi mencari kejelasan dari Pemerintah Daerah, para perawat honorer dan sukarela juga menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Sumbawa. Mereka menuntut Pemda Sumbawa agar menghilangkan nama perawat sukarela dengan memberikan pengakuan berupa SK Bupati.

Mereka menuntut Pemda Sumbawa agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh perawat honorer. 

Mereka mendesak Bupati Sumbawa untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait PPPK untuk perawat berusia di atas 35 tahun tanpa tes.

Meski demikian, beberapa hari setelah aksi pemogokan itu, beredar surat resmi di media sosial dari Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa melalui UPT Puskesmas Kecamatan Alas agar para perawat sukarela dan honorer yang melakukan aksi mogok kerja segera aktif kembali. Jika tidak, maka mereka dianggap mengundurkan diri dan akan diberhentikan.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh perawat sukarela dan honorer Kabupaten Sumbawa ini bukanlah kali pertama. 

Sebelumnya, mereka juga melakukan aksi dengan tuntutan serupa. Tapi tetap saja tak mengubah pendirian pemerintah. Nasib perawat sukarela dan honorer tetap tak berubah.

Akhir-akhir ini, profesi keperawatan memang gencar dibicarakan. Terutama mereka yang menyandang gelar sebagai perawat sukarela dan honorer. 

Bisa dibilang, tugas dan tanggung jawab mereka berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan. Perawat seolah menjadi warga negara kelas dua di negeri sendiri dengan gaji yang jauh dari kata layak.

Jika dulu profesi perawat selalu didambakan banyak orang, maka sekarang harga diri perawat kian terabaikan tanpa pengakuan. 

Perawat bekerja secara terus-menerus selama 24 Jam, 2-3 Shift dengan segala resiko yang mengancam seperti tertular penyakit hingga ancaman kematian. Hal ini semakin diperparah dengan sistem jaminan sosial yang tidak pernah merata, antara resiko kerja dan pendapatan yang tidak berimbang.

Ada banyak sekali kasus yang menyangkut kesejahteraan perawat di rumah sakit dan puskesmas. Fenomena ini ibarat gunung es jika dibandingkan dengan perawat di Kuwait dan Taiwan yang mendapat gaji berkisar antara 15 hingga 20 juta per bulan. Sementara di Indonesia, maksimum hanya 500 ribu hingga 1,3 juta per bulannya.

Mereka yang menyandang gelar honorer dan sukarela bahkan lebih parah sebab hanya dibayar 500 ribu per 3 bulan (ada juga yang di bawah angka itu). Artinya dalam sehari, mereka mendapat gaji sebesar 500 rupiah. 

Aksi demonstrasi perawat (Poto: Netralnews.com)
Aksi demonstrasi perawat (Poto: Netralnews.com)
Fenomena ini tidak hanya berbanding terbalik dengan kerja dan tanggung jawab seorang perawat, melainkan juga biaya yang digelontorkan semasa kuliah.

Saya tak begitu heran jika banyak teman kuliah saya justru memilih bekerja sebagai tenaga kesehatan di luar negeri setelah lulus ketimbang di Indonesia. 

Mereka tentu mengharap tingkat kesejahteraan yang lebih baik di luar sana. Indonesia bukanlah rumah yang nyaman bagi perawat sukarela dan honorer. Lebih parah lagi, ketidaknyamanan ini dinikmati begitu saja oleh pemerintah.

Alih-alih memberikan solusi, sekarang ini, perawat yang tidak mengikuti ujian kompetensi dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tidak akan bisa bekerja meski sudah memiliki ijazah.

Saya pernah bertemu dengan perawat di salah satu tempat wisata di Lombok. Si perawat tidak sedang bekerja di klinik kesehatan, melainkan berjualan nasi bungkus di sana. Saat saya tanya alasannya, ia ternyata tidak memiliki STR.

Ada ribuan curhatan perawat di kanal media yang merasa diberatkan dengan diterbitkannya aturan STR ini. Mereka yang baru saja lulus harus mengikuti ujian kompetensi dan mendapatkan STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terlebih dahulu. Itu pun butuh waktu berbulan-bulan.

Saya membayangkan betapa rumitnya menjadi perawat di negeri ini. Kuliah selama bertahun-tahun, nasib perawat hanya ditentukan oleh ujian kompetensi yang pelaksanaanya tak kurang dari 180 menit. Sungguh miris, jauh panggang daripada api.

Padahal, peran perawat dalam masyarakat tidaklah sepele. Di tengah maraknya bencana yang menimpa bangsa kita saat ini, perawat adalah ujung tombak yang setia menangani para korban di garda terdepan. 

Tak elok rasanya jika kerja-kerja ikhlas keperawatan justru dibalas dengan praktek berbentuk perbudakan modern (modern slavery) oleh negara.

Sudah saatnya pemerintah membuka mata, memikirkan kesejahteraan perawat dengan memberikan mereka upah minimum yang layak sesuai amanat undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun