Menalar Kasus
Indonesia Leaks telah menerbitkan satu tulisan yang menyeret-nyeret nama pejabat publik. Artinya, jika dibandingkan kasus Ratna yang menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu, kasus ini jauh lebih berbahaya. Ada fitnah dan pencemaran nama baik di sana.
Kasus Ratna itu sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum. Sederhananya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo Subianto Dkk tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya. Tapi nyatanya polisi bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.
Sementara dalam kasus buku merah, setelah ketua KPK memberi penjelasan detail, Indonesia Leaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri. Indonesia Leaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong lewat media sosial dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pertanyaannya, kenapa kepolisian tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks. Kenapa bereaksi keras pada kasus Ratna sementara kasus ini tidak. Aneh rasanya bagi kami jika kepolisian tidak bereaksi cepat saat kapolrinya difitnah.
Mungkin ini hanya pertanyaan dangkal, tapi sebagai warga negara, terhadap semua kasus, kita patut mempertanyakan konsistensi penegak hukum dalam hal pengungkapannya. Jika perkara ini tak diungkap dengan banar hanya karena alasan ada politisasi, justru itulah politisasi yang sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H