Mohon tunggu...
ALI IMRON
ALI IMRON Mohon Tunggu... -

Dulu Pada saat Masih kuliah sempat mengikuti Training Jurnalis di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan di Kampus UNJ yang di Selenggarakan oleh Teman-teman DIDAKTIKA. Dengan orientasi agar bisa nulis, so.. keinginannya bukan karena ingin jadi Wartawan tetapi supaya bisa dipercaya oleh teman-teman untuk membuat makalah. selain untuk mempraktekkan ilmu yg didapat, juga buat nambah-nambahin uang kuliah. Karena dulu benar-benar KULIAH "Alias" Kuliah dari hasil jerih payah, dengan mencari upah untuk beli uyah dan cari berkah".\r\n\r\n\r\nSekarang juga jual jasa, tapi berbeda dengan yang dulu loch....he heeee.\r\n\r\n\r\nAdvokat / Consultan Hukum; Profesi yang harmonis, mengantarkan seseorang untuk bisa kaya akan pengetahuan, kaya akan pertemanan. Menjadikan seseorang untuk terus "Membaca, terus "Memahami, terus "Menganalisa, terus "Berpikir,terus "Mendengar,terus "Berpendapat dan terus "Bersuara.Dengan Berbijak pada Kebenaran, Kejujuran, Kepedulian dan Berkeadilan. Dengan Tetap Rendah Hati untuk dan bersama "Para Pencari Keadilan".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pernikahan dan Perceraian (marriage and divorce):Peran KUA, Pengadilan dan Pengacara.

16 Juni 2011   12:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:27 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

friendzstar.com

Manusia salah satu mahluk ciptaan Tuhan yang sungguh paling muliya dan sempurna diantara mahluk-mahluk lain. Ketika Tuhan menciptakan binatang, hanya diberi nafsu (hasrat), Malaikat diciptakan dengan nur (cahaya) yang hanya memiliki akal yang kemudian tidak diberi nafsu. Hal ini yang sesungguhnya untuk bisa dijadikan rujukan yang kemudian manusia dengan akal dan pikirannya difungsikan untuk melakukan suatu masalah yang positif dan bernilai. Dengan akal dan pikiran manusia harus bisa mengendalikan nafsunya, karena jika tidak bisa, maka nafsulah yang akan lebih dominan mengendalikan jiwa dan raga-nya. Dan akan berbaya bahkan lebih buruk dari binatang.

Tuhan menciptakan segala sesuatunya serba berpasang-pasangan. Ada laki-laki ada aperempuan, ada halal dan haram, ada siang ada pula malam. Sesungguhnya manusia itu adalah makhluk yang zoon politicon, tidak bisa berpisah satu sama yang lainnya (ahli filsafat-Yunani:Aristoteles).

Untuk bisa hidup saling berdampingan menjadi harapan setiap insan. Membangun rumah tangga yang tertata, memiliki masa depan yang cerah dan terarah adalah target utama. Yang kemudian pada prinsipnya bahwa untuk membangun sebuah bahtera rumah tangga adalah diwujudkan dengan menjalin sebuah perkawinan. Pernikahan merupakan salah satu amaliah ibadah dalam kontek syariat Islam adalah dianjurkan. Ketika sudah ada kemampuan untuk melakukan hal tersebut maka sangat dianjurkan. Maka menikahlah dengan wanita-wanita yang masih sendiri dan yang kamu suka. Kemampuan yang menjadi persyarat dalam kelangsungan pernikahan adalah mampu secara dhohir dan mampu secara batin. Disinilah peran seorang laki-laki dipertaruhkan untuk bagaimana bisa menghidupi perempuan yang dinikahi. Seorang laki-laki tidak hanya bisa menikahi seorang pasanganya, akan tetapi juga punya tanggungjawab untuk mendidik bagaimana seorang istri bisa menjadi seorang ibu dari anak-anak yang di lahirkan. Kemampuan seorang laki-laki harus bisa dirasakan dimana seorang istri tidak merasakan beban berat. Dan yang terpenting lagi adalah mampu menggauli si istri dengan cara-cara yang patut, (surah,ke-4-ayat-(19).

Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita, yang saling mencintai dan menyayangi. Perkawinan merupakan hal yang sangat mendasar. Ketika seseorang akan menikah yang terbersit diakal pikirannya adalah hanya sekali seumur hidupnya. Tidak kemudian dikemudian hari berencana akan bercerai dan kemudian akan menikah lagi dengan wanita lain. Fakta berbicara, tidak sedikit pasangan suami-istri yang kemudian bercerai. Ketika ada sebagian pelaku yang menyatakan bahwa masalah perceraian yang dialaminya adalah akibat ketidakcocokan, alasan ini sangatlah keliru. Wong sudah menjalin hubungan suami istri sekian tahun, bahkan sudah ada yang punya anak, ko dibilang tidak cocok, kan tidak rasional. Ketidakcocokan itu ketika baru dipertemukan kedua belah pihak yang kemudian setelah bertemu tidak selera atau tidak ada rasa cinta ini baru masuk akal. Terkait dengan beberapa kasus perceraian dengan alasan ketidakcocokan itu sangatlah tidak relevan untuk dijadikan dasar atau alasan mengajukan cerai talak atau gugat cerai. Pengalaman pribadi, ketika menangani kasus percerain di Sidoarjo Jawa Timur dan sempat bertanya kepada salah satu pegawai di Pengadilan yang bersangkutan mengatakan bahwa khusunya wilayah Sidoarjo, data yang masuk di Pengadilan Agama berjumlah kurang lebih sekitar 2 ribu lebih dalam kurun waktu 1 tahun, dari jumlah tersebut adalah dengan aneka ragam masalah yang menimbulkan perceraian, dan tidak lepas terkait dengan masalah ekonomi, adanya pihak ketiga dan ada pula karena sudah tidak ada lagi kecocokan. Pada poin yang terakhir sering menjadi kejanggalan, karena bagi pelaku sendiri sering kali tidak bisa memberikan kejelasan secara konkret dan transparan mengenai ketidakcocokan itu. Ketika berbicara akibat dari ketidakcocokan kenapa perkawinan itu bisa terjadi dan bahkan bisa dikaruniai anak. Maka sangat penting untuk dihindari pertengkaran, dan tanamkan berpikir positif . Tumbuhkan rasa cinta, menjadi daya tarik tersendiri ketika mampu menumbuhkan rasa cinta. Sebagai istri tentu harus menunjukkan respek kepada suami pada situasi-situasi yang penting. Dan begitupula si suami, tidak boleh diktator dalam memimpin rumah tangganya. So yang ada adalah partner bukan pesuruh.

Perlu dipahami bahwa gugatan cerai itu terjadi dikarenakan beberapa alasan; salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang tidak bisa disembuhkan. Salah satu pihak (suami atau istri ) meninggalkan selama 2 tahun tanpa ada pemberitahuan. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun, atau yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat. Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri. Antara suami istri terjadi pertengkaran terus menerus yang tidak ada harapan untuk bisa menjalani hidup bersama secara tenteram. (pasal 19, pp no. 9 tahun 1975,. undang-undang no. 1 tahun 1974).

Bagi umat muslim ketika akan melangsungkan perkawinan adalah di kantor urusan agama (KUA). Sebagai pencatat data pribadi antara si mempelai laki-laki dan mempelai wanita, kemudian KUA dengan melalui seorang pegawai untuk membimbing jalannya akad nikah sampai pada ijab dan kobul kedua mempelai yang kemudian diberikannya akta nikah sebagai tanda bukti telah terjalin hubungan suci sebagai suami istri yang sah diantara keduanya. Akad nikah menjadi sebuah peristiwa yang sangat bernilai dan tak bisa terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang. Akad nikah sebagai lambang kesucian hubungan antara kedua manusia yang berlainan jenis. Dan merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Undang–undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjadi pondasi pertama dalam membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warahmah. Sehingga kemudian bahwa perkawinan haruslah didasari dengan niat yang suci tanpa harus ada niat karena hartanya banyak, cantik atau dari keluarga orang yang terpandang. Memang hal itu juga penting namun perlu disadari bahwa sebagai umat muslim tidaklah itu yang menjadi tujuan utama. Hal terpenting adalah atas persetujuan kedua orang tua dan kedua mempelai, punya tekad untuk hidup bersama secara rukun dengan mencerminkan nilai-nilai yang dianjurkan agama, tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada, mampu membina hidup yang bertanggungjawab. Yang kemudian untuk membina keluarga yang sakinah tentu kedua mempelai harus menjungjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling memahami, saling mengerti dan pengertian. Kalau hal ini bisa disadari oleh kedua mempelai maka tidak akan ada perceraian.

Pengadilan. Pengadilan sebagai tempat untuk berpijak mencari keadilan. Siapapun, dari aneka ras, suku, tidak ada kecuali bahwa sesungguhnya ada hak untuk melakukan upaya hukum (equlity before of the law) . Semangat yang harus dibangun tentunya adalah menyadarkan bahwa pengadilan bukan tempat ajang perkumpulan orang-orang yang bernegosiasi perkara atau tempat pengumpulan data semata, atau barangkali bisa dibilang market perkara ( case market ). Secara yuridis formil dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang, Ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, bahwa ada empat lingkungan Peradilan di Indonesia; yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Terkait dengan empat peradilan tersebut tentunya masing-masing memiliki kewenangan dalam proses penanganan perkara yang berbeda-beda. Titik temu peradilan mana yang berwenang menyelesaikan sengketa atau perkara yang terjadi tentu melihat dari bentuk perkaranya, misalnya kalau sengketa waris, perceraian, maka dilihat dari Agama pewaris, kalau pewaris beragama Islam, maka peradilan yang menyelesaikan sengketa tersebut adalah Peradilan Agama. Berbicara mengenai kewenangan Peradilan Agama dalam konteks penyelesaian suatu sengketa atau kasus yang terjadi pada masyarakat yang dalam hal ini adalah orang-orang yang beragama Islam. Kewenangan absolut Peradilan Agama telah dirumuskan didalam pasal 49 Undang – undang nomor 3 tahun 2006, perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama; adalah terkait dengan beberapa masalah diantaranya mengenai Perkawinan, Kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan termasuk mengenai ekonomi Syariah.

Peradilan Agama, juga memiliki tugas tambahan, yaitu dapat memberikan pengarahan, nasehat atau keterangan dan pertimbangan tentang persoalan hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Jadi tidak serta merta hanya dalam penanganan masalah-masalah sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006, perceraian, waris dan lain sebagainya. (pasal;52 (1) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Kemudian sikap peradilan Agama terhadap poligami. Disinilah tentu ada satu pemahaman yang harus di ketahui, peradilan Agama adalah institusi lembaga pengadilan yang merupakan objek, sebagai tempat untuk menyelesaikan suatu sengketa, nah sehingga kemudian ketika ada kaum laki-laki yang mau menikah lebih dari satu yang pada dasarnya peradilan Agama secara legalitas tidak memberikan celah, atau yang berperkara bisa mudah bisa dikabulkan. Ada penilaian atas sah atau tidaknya poligami. Ketika istri tidak dapat menjalankan kewajiban-nya sebagai ibu rumah tangga. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Istri mandul, sementara si suami menginginkan seorang anak. (pasl: 4 (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan). Nah ini sesungguhnya yang harus di pahami dan dimengerti oleh kaum laki-laki. Tidak kemudian serta merta kawin, sana sini sementara tidak tau dasar hukum atau alasan yang sebenarnya.

Dan tidak cukup dengan hal tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat (2) nomor 1 tahun 1974. akan tetapi ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang mau berpoligami. Pertama harus persetujuan istri, si suami harus mampu memberkan nafkah terhadap anak-anak dan istri, adanya jaminan si suami untuk berlaku adil terhadap istri-istri. (pasal: 5 undang-undang nomor 1 tahun 1974).

Pengacara. Shakespeare, mengatakan apalah arti sebuah nama? namun kebayakan orang bahwa nama adalah sangat penting, sangat dibutuhkan paling tidak bisa membedakan antara si pulan dengan si wulan, atau antara si cantik dengan si jelek, si imut dan si manis, si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh dan seterusnya. Dalam bahasa Indonesia, Lawyer sering kali diterjemahkan dengan ”pengacara” atau konsultan Hukum. Ada pula sebutan nama lain yang keren, menyebutnya ”Advokat”, istilah tersebut kian hari, kian tahun semakin akrab terdengar ditengah kalangan masyarakat. Apapun istilah itu yang pasti semangat yang dibangun oleh seorang Advokat atau Pengacara adalah melakukan penegakan hukum, pembelaan terhadap korban ketidak adilan di bumi pertiwi yang tercinta ini.

Pembelaan terhadap perkara tidaklah serta merta berorientasi pada materi atau seberapa banyak fee yang harus didapat oleh penerima kuasa dari pemberi kuasa. Namun profesi yang dijalankan oleh seorang Advokat punya beban moral, beban tanggungjawab yang besar, karena apa yang dilakukannya adalah menyangkut kehidupan orang lain, terutama terkait dengan ekonomi, harkat dan martabat seseorang. Nah disinilah yang kemudian bahwa perjuangan seorang Advokat sungguh perkerjaan yang muliya ( officium nobile ), malah kalau kita melihat dari perspektif islam, bahwa pekerjaan itu bisa dibilang ” dakwah bil khal ”. Maka niat yang harus dibangun disini tidak hanya pokus pada urusan materi, tapi ada nilai lebih yaitu berjuang dan bekerja dalam rangka penegakan hukum, kebenaran dan keadilan sosial untuk masyarat. Image Masyarakat. Tidak menutup-nutupi, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa pekerjaan seorang advokat atau pembela hukum, adalah pekerjaan yang dipandang kurang pas dengan hati nurani, karena melakukan pembelaan terhadap masalah yang jelas-jelas salah malah dibela. Hal Ini perlu di mengerti, saya kira bahwa di dunia ini tidak ada satu orangpun yang ingin menjerumuskan dirinya kepada hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma hukum. sehingga kemudian yang harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa profesi Advokat, profesi yang memberikan jasa hukum, pendidikan hukum terhadap masyarakat yang meminta bantuan tentang proses penyelesaian masalah hukum yang dihadapi, termasuk masyarakat yang tidak mampu. (pasal. 22 ayat (1) undang–undang nomor 18 tahun 2003).

Menjadi seorang lawyer, pertama, jelas yang bersangkutan harus Sarjana Hukum, harus melanjutkan pendidikan khusus advokat (PKPA) dan kemudain harus lulus ujian yang diselenggarakan secara nasional. Dan juga ada beberapa kapasitas yang harus dimiliki yaitu menyangkut Skill and knowledge, harus memiliki kesetabilan dan kematangan emosional (emosional maturity), kemudian punya komitmen moral profesi yang kuat. Dari beberapa hal tersebut, menunjuk-kan kinerja profesi advokat adalah pekerjaan yang profesional, dalam arti bahwa bentuk pekerjaan yang dilakukannya adalah tidak mudah. Termasuk para advokat dan praktisi hukum yang hidup dengan menggunakan kendaraan LSM atau semacam LBH, kendaraan ini memiliki kesiapan untuk melakukan pembelaan hukum di pengadilan secara pro deo (cuma-cuma). Dalam ranah kehidupan dunia hukum di Indonesia ada empat pilar yang menjadi tanggungjawab sebagai penglima hukum. satu sama lain harus saling menjunjung tinggi, ketika satu runtuh maka akan berpengaruh pada pilar yang lainnya. Disinilah peran penyidik (polisi), penuntut (Jaksa), pengadilan (Hakim) dan pembela (Advokat) harus berhati-hati betul dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, dan tidak perlu membangun penilaian-penilaian negatif yang diberikan terhadap advokat. Karena peran dan kinerjanya telah diatur dan ada sanksi yang diberikan kepada meraka ketika menjalankan tugas. Seperti halnya Advokat telah memiliki peratauran yang diatur dalam undang–undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan diatur pula dalam kode etik Advokat.

Maka yang perlu disimpulkan disini adalah adavokat, sebagai fasilator dalam penyelesaian masalah, dan ketika dalam melakukan pelanggaran yang menyangkut kode etik profesi advokat, akan dikenai sanksi. Yang sanksi tersebut diantaranya; peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan juga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. (pasal. 16 ayat (1) tentang kode Etik Advokat.

”if justice is gone, there is no reason for a man to live longer on earth”.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun