Mohon tunggu...
Imroatus Solichah
Imroatus Solichah Mohon Tunggu... Guru - -

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jenis-jenis Bank

7 Oktober 2020   16:37 Diperbarui: 7 Oktober 2020   16:41 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hampir setiap orang pernah datang ke bank, baik sekedar mengantar atau pun kita sendiri yang berkepentingan untuk datang ke bank. Saat ini bank memiliki peranan yang cukup penting dalam kehidupan manusia. 

Bank menjadi tempat untuk menyimpan uang bagi pihak-pihak yang kelebihan dana, disisi lain bank juga menjadi tempat untuk meminjam uang bagi pihak-pihak yang membutuhkan uang, baik untuk membuka usaha atau pun untuk kegiatan konsumsi. 

Bank menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Selain itu, bank tidak hanya memberikan jasa penyimpanan dan peminjaman uang. 

Jasa-jasa yang disediakan oleh bank saat ini diantaranya jasa pengiriman (transfer) uang, jasa kliring, inkaso, safe deposit box atau lebih dikenal dengan safe loket, jasa kartu kredit, dan jasa lainnya. 

Di sekitar kita terdapat banyak bank, berikut ini beberpa bank yang sudah sangat familiar bagi kita. BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA merupakan bank yang hampir semua orang mengenalnya. 

Apakah bank-bank yang ada di Indonesia hanya itu saja? Mari kita pelajari jenis-jenis bank yang ada di Indonesia. Secara umum, bank dapat dibedakan berdasarkan kelembagaan dan kepemilikan. 

Dari segi kelembagaan bank dibagi menjadi 2 yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).  Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB) dan sebagainya.  

Adapun BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring. 

Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki ijin usaha money changer dari Bank Indonesia. PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) merupakan contoh BPR yang ada di kabupaten Banyumas.

Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompok kan menjadi dua macam sebagai berikut:

(1) Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya
Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BII.

(2) Bank umum non devisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank
Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari segi kelembagaannya, bank ada dua macam yaitu bank umum dan BPR. Bank umum ada yang disebut dengan Bank Umum Devisa ada juga Bank Umum Non Devisa. 

Baik bank umum maupun BPR ada yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau pun syariah. Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. 

Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.

Dari segi kepemilikan, jenis bank dibagi menjadi 5 macam yaitu bank persero, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank campuran, dan bank asing.

(a) Bank persero

Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

(b) Bank swasta nasional

Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional.  Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.

(c) Bank pembangunan daerah

Bank pembangunan daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jateng, Bank Jabar Banten (Bank BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar, dan sebagainya.

(d) Bank campuran

Bank campuran yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB Niaga, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.

(e) Bank asing

Bank asing yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered, dan sebagainya.

Referensi : Buku Panduan Guru Ekonomi SMA/MA Muatan Kebanksentralan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun