Mohon tunggu...
imro atussoleha
imro atussoleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menonton film, bermain voli.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Pembiayaan kesehatan

20 Agustus 2023   22:00 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:50 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok merupakan salah satu benda yang dapat memberikan banyak dampak buruk, tetapi pernah kah terfikirkan oleh kita bagaimana pengaruh rokok terhadap sektor kesehatan?

Pajak rokok dan bea cukai menjadi salah satu topik yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Manullang et al. (2023), pajak rokok dan cukai rokok merupakan dua hal yang berbeda. Pajak rokok merupakan pungutan yang diambil pemerintah atas cukai itu sendiri, sedangkan cukai rokok adalah pungutan dari berbagai jenis hasil tembakau yang ada, seperti cerutu.

Meskipun memberikan berbagai dampak negatif bagi pemakainya, rokok juga memiliki peranan besar dalam kesejahteraan dan pembangunan negara. Peranan tersebut datang dari nilai pajak rokok yang cukup tinggi dan mampu  memberikan kontribusi besar dalam anggaran negara dan hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Samuel (2022) yang mengatakan pajak tembakau atau rokok menjadi salah satu obyek cukai yang memberikan pemasukan tertinggi dibandingan obyek cukai lainnya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hasil cukai dari rokok tersebut telah disalurkan ke berbagai sektor pembangunan yang ada. Pembagian tersebut, seperti pembangunan sarana dan prasana hingga bidang kesehatan. Meskipun rokok menjadi salah satu pemicu berbagai penyakit terhadap seseorang, akan tetapi tidak dapat dipungkiri pengaruh positifnya bagi bidang kesehatan sebagai dana tambahan untuk pembiayaan kesehatan melalui program asuransi kesehatan.

Demi mencapai kesejahteraan dalam kesehatan, presiden memberika kebijakan baru yaitu dengan adanya asuransi kesehatan yang disebut dengan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Program yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini merupakan program asuransi kesehatan dimana masyarakat wajib untuk membayar iuran rutin. Sehingga apabila terjadi permasalahan kesehatan, masyarakat dapat menggunakan asuransi kesehatan tersebut dan mendapatkan layanan gratis.

Akan tetapi, tidak semua orang pernah berfikir apakah uang iuran tersebut cukup untuk menanggung pembiayaan mereka. Karena jika mengandalkan dana negara maka tidak akan cukup untuk membiayai seluruh penduduk Indonesia yang ada.

Oleh sebab itulah, peran rokok dalam membantu pendanaan kesehatan ini sangat diperlukan. Manullang, et al (2023) mengatakan bahwa rokok menjadi salah satu sumber pembiayaan dana program jaminan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diambil sebanyak dua kali.

Dengan adanya bantuan pembiayaan dari pajak rokok dan bea cukai ini maka akan mampu meningkat kualitas pelayanan yang ada. Peningkatan layanan tersebut bisa kita lihat dari kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dasar, meningkatkan dan mempercepat proses pembangunan infrastruktur kesehatan di berbagai rumah sakit, rumah sakit juga cenderung akan menyiapkan lebih banyak obat-obatan penting dan yang sulit didapatkan, dan juga setiap rumah sakit dapat menyelenggarakan program pelatihan tenaga medis yang lebih baik dari sebelumnya. Karena seperti yang kita tahu, bahwa jumlah tenaga medis saat ini sangat sedikit. Oleh karena itu, pelatihan tenaga medis yang lebih baik ini tentu juga akan meningkatkan kemungkinan munculnya berbagai tenaga medis baru dan memiliki kualitas terbaik.

Selain itu, melalui adanya suntikan dana dari pajak rokok tersebut, juga dapat membiayai berbagai penelitian medis yang sangat diperlukan. Terlebih, pada saat pandemi Covid-19 lalu dimana seluruh tenaga medis yang mumpuni dituntut untuk melakukan berbagai penelitian demi mengatasi pandemi tersebut. Untuk mendukung penelitian tersebut tentu diperlukan dana yang cukup banyak dan dana tersebut diambil dari pajak rokok.

Singkatnya, meskipun rokok mengancam kesehatan, akan tetapi terdapat sisi positif dari rokok yang harus kita pertimbangkan yaitu bantuan dari pajak rokok untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Hal tersebut terbukti dengan terus berkembangnya pelayanan kesehatan di Indonesia. Meskipun hal tersebut bukan menjadi alasan rokok dibenarkan akan tetapi hendaknya seluruh masyrakat dapat memberikan pandangan positif terhadap rokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun