Mohon tunggu...
Imro Atus
Imro Atus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pusaran Kasus Penjualan Aset BUMD PEMPROV Jawa Timur, Dahlan Iskan

28 Februari 2017   23:07 Diperbarui: 28 Februari 2017   23:11 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pusaran kasus penjualan aset BUMD PEMPROV Jawa Timur Dahlan Iskan

Dahlan iskan yang banyak di kenal oleh banyak kalangan masyarakat yang konon katanya perduli terhadap keadaan ekonomi masyarakat kecil dan selaku mantan menteri BUMN yang menggatikan mustafa abubakar ini beberapa tahun yang lalu terseret kasus keterlibatan dalam penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha  (PWU), BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) Yang berada  di bawah pemerintahan provinsi jawa timur. Padahal dahlan iskan pernah menjabat di perusahaan  tersebut akan tetapi apalah daya seorang dahlan iskan yang harus berurusan dengan masalah hukum lagi

Kasus dahlan iskan ini berawal dari penahanan Wisnu Wardana selaku mantan ketua DPRD Surabaya dan sempat pula menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU . wisnu wadana di nyatakan telah menjual aset-aset PT PWU  yang disana berupa beberapa bidang  tanah dan bangnan di dua kota yakni di tulungagunng dan kediri tanpa mengikuti adanya prosedur yang benar 

Saat penyelidikan yang diajukan terhadap wisnu wardana barulah diperoleh nama-nama yag di dalamnya menyatakan bahwa dahlan iskan turyt seta dalam penjualan aset milik pemprov jawa timur tersebut. Dan wisnu kencanapun ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh kepri jawatimur dan setelah itu barulah kepri jawa timur bergerak dengan menerbitkan surat cekal yang di tujukan kepada dahlan iskan dan kepri jawa timur menetapkan dahlan iskan sebagai trsangka dalam kasus penjualan aset BUMD PEMPROV jawa timur  yang di perkirakan total 33 aset yang menjadi sasaran manipulasinya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun