Pekerjaaan itu memiliki fungsi dan signifikasi sosial, lantaran diharapkan menjadi wujud pengabdian pada warga. Di pihak lain pengakuan warga  adalah kondisi absolut berdasarkan suatu profesi, profesi didukung dengan suatu disiplin ilmu, menuntut keterampilan eksklusif yang pada perolehan lewat pendidikan dan training yang intensif dan dilakukan pada forum eksklusif yang secara sosial bisa dipertanggung, ada kode etik yang sebagai panduan perilaku anggotanya, bersama sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik.Â
Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi yang mewadahi profesi tadi), sebagai konsekuensi berdasarkan layanan yang diberikan pada warga, maka secara perorangan atau kelompok, penyandang profesi tadi memperoleh imbalan financial. Tidak hanya persyaratan saja yang perlu di ketahui implementasi atau kesalahan yang juga harus di ketahui.
Kendala atau implementasi yang sering terjadi dalam pendidik atau guru dalam pembelajaran yakni:
Rendahnya kualitas kemampuan energi pendidik anak usia dini. Sebagai model sampai saat ini masih terjadi praktik-praktik pendidikan anak usia dini yang dipandang kurang sempurna sebagai mana akibatnya menyebabkan banyak kritik, yaitu: menunggu siswa berperilaku negatif, mengabaikan disparitas siswa, dan tidak adil.
Patut disadari bahwa dalam mendidik anak usia dini tidaklah mudah seperti apa yang dibayangkan. Kesalahan dalam melakukan praktek pembelajaran yang dilakukan kadang menimbulkan kesalahan sedikit. Namun, Profesionalitas seorang guru PAUD merupakan keniscayaan yang harus dijalani oleh seorang guru PAUD.Â
Permasalahan ini sebagai tantangan bagi kita seluruh bahwa krusial buat menaikkan energi pendidik yang berkualitas sebagai akibatnya mempunyai kompetensi buat sebagai pendidik AUD untuk itu perlu pendidik PAUD yang tahu peluang pemaksimalan tadi semenjak usia dini. Â Adapun upaya buat menaikkan kualitas layanan pendidikan buat anak usia dini menggunakan cara menaikkan kualitas para pendidik anak usia dini (Ahmad Rizali, 2009).
Sumber Pustaka:
Ahmad Rizali (2009). Dari Guru Konvensional Menuju Guru Profesional. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.Â
Mulyasa (2009). Standar  Kompetensi  dan Sertifikasi  Guru. Bandung:  PT  Remaja Rosdakarta.
Slamet Suyanto (2005). Dasar-dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Yogyakarta: Hikayat Publishing.Â
Usman (2002). Menjadi Guru Profesional. Bandung : Remaja Rosda Karya.