Mohon tunggu...
imroatul hamidah
imroatul hamidah Mohon Tunggu... Desainer - saat ini saya bekerja sebagai freelancer

saya adalah seorang freelancer yang sangat menyukai membaca. saya menyukai ide-ide dan hal baru untuk dipelajari.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Daftar Segera! Mudik Bareng Kemenhub Gratis, Aman, dan Nyaman

15 April 2023   01:39 Diperbarui: 15 April 2023   01:41 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi mudik gratis bareng kemenhub (foto : dok. departemen perhubungan)

Mudik merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Namun, perjalanan mudik seringkali menjadi momok bagi sebagian orang, terutama yang tinggal jauh dari kampung halaman. Selain biaya yang cukup mahal, perjalanan mudik juga dapat menyebabkan kelelahan dan risiko keselamatan yang tinggi.

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa pihak telah memberikan solusi alternatif dalam bentuk mudik gratis, aman, dan nyaman. Mudik gratis sendiri merupakan program yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta hingga pemerintah, yang memberikan layanan transportasi secara cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.

Salah satu program mudik gratis yang telah terbukti sukses adalah Mudik Gratis Kemenhub yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan. Program ini telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman secara gratis. Layanan ini mencakup transportasi darat, laut, dan udara, serta ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu membeli tiket mudik.

Waktu pendaftaran

Waktu pendaftaran program ini sudah dibuka sejak bulan maret. Untuk peserta mudik kereta api, pendaftaran dimulai pada 1 Maret 2023 - 3 Mei 2023. Namun untuk peserta mudik laut, pendaftaran sudah berakhir, karena pendaftaran dimulai pada 23 Maret 2023 - 7 April 2023.

Syarat daftar dan ketentuan

Dilansir dari Mudik Gratis Kemenhub, adapun syarat dan ketentuan mengikuti program ini sebagai berikut :

- Syarat Mudik Kereta Api

  1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
  2. Syarat pendaftaran peserta motis :

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
  • Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
  • Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)
  1. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  2. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
  3. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  4. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
  5. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
  6. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  7. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
  8. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
  9. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.
  10. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
  11. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

- Syarat Mudik Laut

1. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku;

2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK

3. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.

4. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.

5. Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik, mulai 23 Maret s.d 7 April 2023, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di:

  • Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok -- Jakarta Utara
  • Lobby Gedung Cipta, Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat

6. Verifikasi Calon Peserta Arus Balik (Hanya untuk Peserta Arus Balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya), mulai 25 Maret s.d 15 April 2023, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.30, Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang

Cara Pendaftaran

Untuk tata cara pendaftarannya, anda bisa mengisi data berikut :

- Cara pendaftaran Mudik Kereta Api

1. Nama lengkap sesuai KTP

2. Alamat email

3. Nomor handphone

4. Password

5. Mengonfirmasi password yang sama

6. Centang kotak kecil sebagai tanda bahwa anda setuju dengan syarat dan ketentuan penyelenggara

7. Klik "Submit"

Setelah itu, anda bisa melanjutkan tahapannya mengikuti petunjuk yang diberikan pada website tersebut.

- Cara pendaftaran Mudik Laut

Isi data diri anda pada tab pendaftaran baru. Lalu isi beberapa hal berikut :

  • Pilih moda transportasi
  • Isi jumlah penumpang yang ikut mudik bersama anda
  • Pilih asal keberangkatan anda
  • Pilih tujuan mudik anda
  • Pilih tanggal keberangkatan anda
  • Pilih juga tanggal kembali anda
  • Masukkan kode verifikasi yang disediakan
  • Pilih juga bagian sudah berapa kali anda mengikuti program ini
  • Klik "Cari Perjalanan"

Setelah itu anda bisa mengikuti petunjuk selanjutnya dari website tersebut. Apabila anda sudah melakukan pendaftaran, anda bisa mengecek status pendaftaran anda pada tab "Status Pendaftaran". Isi kode pendaftaran anda, lalu klik "Lihat Status".

Untuk informasi lengkapnya tentang program Mudik Gratis Kemenhub ini, anda bisa mengunjungi website resminya di mudikgratis.dephub.go.id. di sana sudah dicantumkan mengenai lintas layanan, jadwal arus mudik, dan jadwal arus balik.

Selain program Mudik Gratis Kemenhub, masih ada banyak pihak lain yang juga memberikan layanan mudik gratis, seperti perusahaan swasta, komunitas, dan yayasan sosial. Beberapa di antaranya bahkan memberikan layanan tambahan, seperti makanan dan minuman selama perjalanan.

Namun, tidak hanya mudik gratis yang harus diperhatikan, tetapi juga faktor keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan. Untuk mengatasi masalah ini, perusahaan transportasi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti memperbaiki kondisi armada dan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kendaraan.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan untuk mengurangi risiko kecelakaan selama perjalanan mudik. Misalnya, pemerintah melarang pengemudi mobil dan bus untuk mengonsumsi minuman beralkohol selama perjalanan, serta mengecek kondisi kendaraan secara berkala untuk memastikan keamanannya.

Dengan adanya layanan mudik gratis, aman, dan nyaman, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan tradisi mudik dengan lebih mudah, tanpa harus khawatir akan biaya dan risiko keselamatan. Namun, perlu diingat bahwa masyarakat juga perlu tetap memperhatikan aturan dan tata cara dalam perjalanan, untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun