Dengan sistem kontrak yang pendek akan membuka resiko pekerja menjadi pengangguran, karena mencari pekerjaan itu susah. Apabila kontrak sudah selesai, belum tentu pekerja akan dikontrak lagi. Bersyukur jika pekerja bisa dikontrak bekerja lagi, namun apabila ternyata tidak dikontrak kembali maka mereka akan kalang kabut mencari pekerjaan baru. Tentu saja dalam periode mencari pekerjaan baru, mereka akan berpeluang menganggur dalam jangka waktu yang tidak diketahui.
PertanyaanÂ
Ada satu pertanyaan yang semoga bisa terjawab, dan semoga ada anggota pemerintah yang membaca artikel ini sehingga pertanyaan ini bisa tersalurkan.
Apakah UU Cipta Kerja ini hanya dibuat untuk perusahaan atau untuk semua pelaku usaha, termasuk usaha yang tak terdaftar seperti pertokoan?
Karena ada juga pelaku usaha yang memberlakukan jam kerja melebihi waktu normal. Terkadang gajinya juga tidak sebanding dengan lamanya jam kerja. Tak ada pesangon bagi buruh yang berhenti bekerja, hingga upah lembur yang tak sesuai.
Sebagai rakyat kecil, saya sangat berharap agar pemerintah lebih sayang terhadap rakyat. Kami berharap hati nurani pemerintah terbuka untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi. Karena pemerintah dipilih rakyat untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh rakyat, terutama dalam permasalahan ekonomi.
Semoga penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam pelaksanaannya lebih pro rakyat, dan memang dibuat untuk membantu rakyat menyelesaikan permasalahan ekonominya. Semoga pemerintah bisa lebih adil dan merata dalam membuat sebuah peraturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H