1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berumur di atas 18 tahun
3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dan untuk tahun ini masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya boleh mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Untuk mengetahui apa anda lolos seleksi Gelombang atau tidak, anda akan menerima notifikasi pemberitahuan kelolosan melalui SMS dan email. Sering-seringlah untuk mengecek akun Prakerja anda, akun email, dan SMS anda, siapa tahu anda berhasil lolos. Jika kamu lolos, pada dashboard Prakerja akan muncul 3 video tentang Kartu Prakerja.
Kamu harus menonton ketiga video tersebut untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja kamu.