Mohon tunggu...
Imran Amir
Imran Amir Mohon Tunggu... -

Warga Kutai Timur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Merusak Lingkungan Siap Didenda Hingga Milliaran Rupiah

20 November 2013   09:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:55 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur (Kutim) lebih selektif memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang akan memperpanjang ijin serta operasi, jika selama beroperasi melanggar pelestarian serta menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup,Rijal Rafiddin didampingin Muhammad Fadli menegaskan pemberian ijin akan dilakukan selektif dan harus sesuai UU LH serat peraturan lainnya. “Tidak semua perusahaan yang meminta ijin untuk membuka jalur dalam pengoprasiannya di Kutim diijinkan, dimana selama ini BLH adaketentuan sendiri untuk menerima perusahaan yang baru. Diantaranya memprioritaskan perusahaan besar terutama untuk pertambangan,” sebut Rifadin.

Tak heran di Kutim, seperti dikemukakan Bupati Isran Noor tidak ada pertambagan batubara skala kecil kecuali skala besar seperti KPT KPC. “Hingga sekarang hanya ada lima perusahaan besar yang mengelola tambang di Kutim, tujuannya tiada lain untuk lebih menjamin kelestarian LH Kutim,” terang Rifadin.

Perusahaan yang beroperasi di Kutim diakui mencapai 90 unit terbanyak perkebunan, namun yang menjadi pendamping dalam pengelolaan LH hanya 3 orang. Karenanya, BLH Kutim belum maksimal melakukan pendampingan serta pembinaan termasuk pengawasan.

Rifadin menyebutkan,pihaknya tidak segan –segan memberikan dendamulai Rp1 M sampai Rp3 M kepada perusahaan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran lingkungan. Selain hukuman denda, pemilik perusahaan bosa dikenai hukuman penjara. “Kami dari BLH juga bisa didenda sebesar lima ratus juta bila tidak melakukan pembinaan atau pengawasan termasuk melindungi terjadinya perusakan LH,” timpal Fadli

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun