Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur (Kutim) lebih selektif memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang akan memperpanjang ijin serta operasi, jika selama beroperasi melanggar pelestarian serta menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup,Rijal Rafiddin didampingin Muhammad Fadli menegaskan pemberian ijin akan dilakukan selektif dan harus sesuai UU LH serat peraturan lainnya. “Tidak semua perusahaan yang meminta ijin untuk membuka jalur dalam pengoprasiannya di Kutim diijinkan, dimana selama ini BLH adaketentuan sendiri untuk menerima perusahaan yang baru. Diantaranya memprioritaskan perusahaan besar terutama untuk pertambangan,” sebut Rifadin.
Tak heran di Kutim, seperti dikemukakan Bupati Isran Noor tidak ada pertambagan batubara skala kecil kecuali skala besar seperti KPT KPC. “Hingga sekarang hanya ada lima perusahaan besar yang mengelola tambang di Kutim, tujuannya tiada lain untuk lebih menjamin kelestarian LH Kutim,” terang Rifadin.
Perusahaan yang beroperasi di Kutim diakui mencapai 90 unit terbanyak perkebunan, namun yang menjadi pendamping dalam pengelolaan LH hanya 3 orang. Karenanya, BLH Kutim belum maksimal melakukan pendampingan serta pembinaan termasuk pengawasan.
Rifadin menyebutkan,pihaknya tidak segan –segan memberikan dendamulai Rp1 M sampai Rp3 M kepada perusahaan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran lingkungan. Selain hukuman denda, pemilik perusahaan bosa dikenai hukuman penjara. “Kami dari BLH juga bisa didenda sebesar lima ratus juta bila tidak melakukan pembinaan atau pengawasan termasuk melindungi terjadinya perusakan LH,” timpal Fadli
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H