Mohon tunggu...
Muhammad Imran Lukmanul Hakim
Muhammad Imran Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - "Man Jadda Wa Jadda"

tetap berusaha dan selalu berani mengambil keputusan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Mengenai Suatu Hukum

10 Maret 2023   22:52 Diperbarui: 10 Maret 2023   23:05 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam suatu negara pasti memiliki peraturan yang berbeda-beda sehingga dalam kehidupan bermasyarakat juga ada peraturan dan norma atau sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama-sama Adapun hukum yaitu dibuat agar dengan tujuan menjaga kedamaian ketertiban dan keadilan agar tidak terjadi kekacauan.

Ada banyak sekali peraturan-peraturan mengenai hukum Indonesia yang sudah diresmikan negara atau pemerintah apabila kita tidak mematuhi aturan atau hukum tersebut akibatnya kita akan terkena sanksi yang tegas dengan bisa membayar denda atau bahkan di penjara

Hukum yaitu suatu undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial pemerintah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan masyarakat, dalam sistem hukum juga sangat bervariasi, hukum ini dibuat dengan tujuan dapat melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok masyarakat, dan hukum ini Tujuannya adalah untuk mewujudkan suatu kebahagiaan semua tokoh masyarakat agar terlindung dan tercapainya kepentingan bersama.

Hukum ini juga sebagai fungsi untuk mengadakan suatu perubahan kepada masyarakat , sebagai sarana dalam mewujudkan suatu keadilan dan sebagai pergerakan pembangunan. Adapun suatu unsur hukum yaitu sebagai peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi atau pihak yang berwajib yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi yang tegas apabila dilanggar.

Hukum juga dibagi menjadi berapa bidang yaitu hukum perdata atau hukum pribadi, hukum pidana atau hukum publik, hukum tata megara, hukum adat dan lain sebagainnya. Hukum juga dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5 jenis yaitu hukum undang-undang , hukum kebiasaan hukum yurisprudensi, hukum ilmu dan hukum traktat

Hukum di sini bersifat memaksa karena bertujuan untuk karena setiap semua seluruh aturan yang berlaku dalam setiap undang-undang dan undang-undang memiliki pasal yang berlaku dan Apabila terjadi suatu pelanggaran yang melanggar hukum maka dipaksa agar mengikuti sanksi yang telah terkandung dalam undang-undang dan pasalnya tersebut, jadi hukum ini sangat diperlukan bagi kehidupan manusia karena memiliki banyak keseimbangan untuk kepentingan masyarakat luas sehingga terciptanya Kedamaian ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun