Hanya saja tentunya banyak yang tertarik meminjam uang di Rentenir dikarenakan tidak memakai jaminan.Â
Seperti diketahui Rentenir sering kali melakukan penagihan dengan cara menyita barang konsumennya dan sehingga kata-kata kasar pun keluar.Â
"Disinilah sering terjadi perselisihan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana antar kedua belah pihak," sambung Madirisa.Â
Masih ditambahkan Madirisa, ia berharap ada perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum dan ia menyarankan masyarakatnya agar jangan memakai jasa Rentenir.
"Karena itu tadi akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Dalam hukum Islam juga itu hukumnya haram karena unsur riba'nya jelas, alangkah baiknya meminjam di lembaga keuangan resmi seperti bank," tutup Madirisa. (rls/Alwi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H