Mohon tunggu...
Imon  Ajianto
Imon Ajianto Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal

No eviden no history. Dengan menulis maka aku ada di dalam sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nelayan Baik Itu yang Tertib Administrasi

8 November 2018   13:35 Diperbarui: 9 November 2018   12:47 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Tegal, Adi P saat memberi penjelasan mengenai mekanisme pengurusan SIPI oleh nelayan dalam rapat Forkopimda Kota Tegal Bidang Kemaritiman (dokpri)

TEGAL--Sesuai UU No 45 Tahun 2009 tetang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Khususnya pasal 27 dan 28 mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar untuk menangkap ikan harus memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Konsekuensinya nelayan yang tidak memiliki SIPI saat melakukan aktivitas di laut terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 miliar sesuai pasal 93.

Namun untuk memperoleh SIPI, berbagai persyaratan administrasi harus dipenuhi nelayan atau pemilik kapal. Untuk itu, nelayan harus tertib administrasi.

Salah satu persyaratan yaitu adanya log book penangkapan ikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 48/2014. Selain itu, persyaratan lainnya yang diperlukan yakni Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) sesuai Permen KP No. 57/2014 tentang Usaha Perikanan.

Meski telah lama diterapkan, namun ternyata masih banyak nelayan yang belum melaksanakan peraturan tersebut. Terutama nelayan-nelayan dengan kapal di bawah ukuran 30 gross ton.

Menurut Kepala PPP Tegalsari Kota Tegal Tuti Suprianti, selama ini pengurusan SIPI sesuai kewenangan Provinsi Jawa Tengah masih mengesampingkan pentingnya log book. Tetapi setelah permohonan SIPI ditangani Pemerintah Pusat, pencatatan aktivitas kapal diperlukan dan menjadi persyaratan dikeluarkannya izin sehingga kapal dapat melaut. 

Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Tegal, Adi P saat memberi penjelasan mengenai mekanisme pengurusan SIPI oleh nelayan dalam rapat Forkopimda Kota Tegal Bidang Kemaritiman (dokpri)
Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Tegal, Adi P saat memberi penjelasan mengenai mekanisme pengurusan SIPI oleh nelayan dalam rapat Forkopimda Kota Tegal Bidang Kemaritiman (dokpri)
Hal tersebut diungkapkam Tuti saat rapat Bidang Kemaritiman yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tegal bersama Forkopimda Kota Tegal, Selasa (06/11) di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal.

Hal tersebut juga terjadi di Provinsi Jawa Tengah, tak terkecuali di Kota Tegal yang memiliki kurang lebih sebanyak 12.000 penduduk yang berprofesi sebagai nelayan. Mereka terkendala dalam pengurusan SIPI disebabkan persyaratan log book, LKU dan LKP.

Menurut Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Tegal, Adi P pihaknya memproses perijinan untuk 449 kapal. Saat ini baru dikeluarkan 40 SIPI dan 13 surat keterangan melaut sebagai upaya diskresi Pemerintah Daerah untuk kepentingan ekonomi nelayan.

Untuk mendapatkan surat keterangan melaut, nelayan pun harus mematuhi prosedur yang berlaku. Pemerintah Daerah bersama Forkompimda dan pihak-pihak terkait dapat menyepakati bahwa surat keterangan dapat diterbitkan jika nelayan telah melakukan proses perijinan hingga dikeluarkannya e-billing dan SIPI yang lama masih berlaku dengan batas waktu minimal satu bulan. Sehingga jika nelayan belum melakukan proses pengurusan perpanjangan/perijinan maka Surat keterangan tidak akan dikeluarkan.

Adi mewanti-wanti jika nelayan belum sampai proses e-billing jangan dulu diberikan SUKET. Alasannya jelas sesuai UU No 45 Tahun 2009 tetang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 27-28 kapal yang berlayar harus menggunakan SIPI dan SIPI yang ada di atas kapal harus asli. Jika terbukti tidak memiliki maka ancamannya sesuai pasal 93.

"Pasal pengenaannya yakni pasal 93 dengan tuntutan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 2 miliar," tutur Adi.

Menurut Adi, sudah ada laporan kapal Tegal yang ditangkap di Probolinggo, oleh Hiu Orca 3 dan sekarang sedang proses penyelidikan.

"Karena belum ada e-billing, baru porses perpanjangan tapi sudah memaksakan untuk berangkat akhirnya ketika melintas di Utara Laut Jawa ternyata tertangkap oleh Orca, dan itu sangat bermasalah bagi instansi yang berwenang," tutur Adi.

Untuk itu, Adi mengharapkan pemilik kapal untuk melaksanakan proses perijinan sesuai ketentuan. Demikian juga pelaporan atau log book sesuai catatan dengan penangkapan, cocok antara nahkoda dan pemilik kapal saat di wawancarai sehingga nantinya sinkron dengan data yang ada di PSDKP. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun