Definisi kecurigaan akan keracunan yang diberikan oleh Saksi Ahli dari Kuasa Hukum juga sesuai dengan keterangan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Hukum dimana:
- perlu dicurigai kalau korban sebelumnya sehat.
- perlu dicurigai kalau korban memiliki kontak dengan bahan beracun tersebut.
- perlu dicurigai kalau ditemukan gejala yang bersesuaian dengan bahan beracun tersebut.
- perlu dicurigai kalau ditemukan bahan beracun yang sama didalam tubuh
Ini yang menjadi permasalahan menurut Saksi Ahli dari Kuasa Hukum karena tidak ditemukannya gejala dan bahan beracun tersebut.
Gejala dan Tanda Keracunan Sianida.
Meski Saksi Ahli Beng Beng Ong mengatakan bahwa gejala-nya bisa tampak bisa tidak, penulis lebih sependapat dengan keterangan Saksi Ahli Dr Djaja karena mempertimbangkan:
- Prof Dr Beng Beng Ong melakukan Otopsi 2500 kali; sementara Dr Djaja sudah melakukan otopsi sekurangnya 200ribu kali.
- Dr Djaja secara spesifik mendalami mengenai Sianida dan apa dampaknya terhadap tubuh yang bisa dilihat dari Mayat/Jenazah
Menurut Dr Djaja, tanda-tandanya khas dan harus/wajib ada pada Korban keracunan Sianida: