1. Terdakwa tidak memiliki kebencian atau rasa sakit hati apapun kepada Korban.
2. Terdakwa sangat menghargai bantuan orang2 didekatnya dalam menghadapi hubungannya yang rumit/ribet dengan (mantan?) pacarnya.
3. Terdakwa sebenarnya tidak memiliki "keberatan" dalam pertimbangannya untuk meninggalkan (mantan?) pacarnya; bahkan Terdakwa "rela" melakukan bunuh diri (meski digagalkan) untuk meninggalkan (mantan?) pacarnya itu.
4. Terdakwa memang memiliki potensi "membahayakan" orang lain...tapi dari rekam jejak yang ada, membahayakan orang lain ini tampak sebagai collateral damage atas tindakan Terdakwa membahayakan dirinya sendiri. bukan berupa tindakan inisiatif untuk membahayakan orang lain disekitarnya (memang katanya Terdakwa pernah "mengancam" Kristi / Christie ... tapi itu tidak pernah menjadi suatu tindakan pidana; itu sebatas omongannya.)
Mari kita simak kelanjutan sidang ini .. seingat penulis, Kamis Nanti (2016-08-25) akan menghadirkan seorang saksi ahli toksikologi forensik dari Bali yang benar-benar mendalami ilmu Toksikologi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI