Mohon tunggu...
Immortal Unbeliever
Immortal Unbeliever Mohon Tunggu... wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Headstrong, Stubborn, Greatdash, Stedfast E:riot@america.hm

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kontroversi Hormat Bendera yang Diharamkan

17 Agustus 2014   05:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:21 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

فكانت الراية فقط في حالة الحرب وكانت ترفع كرمز للعزة ورمز للإباء والصمود يعني طال ما هذه الراية مرفوعة فمعنى أن الجيش صامد وثابت, سقوط الراية كان يعني انهيار الحالة الروح المعنوية يعني لو استطعنا أن نسقط راية العدو أو نسقط أو نقتل شخص الذي يحمل الراية هذا يبث روح الهزيمة في جوش الآخر ونفس شيء في جيشنا فكانت الراية يحرص الجيش على أن تبقى هذه الراية مرفوعة و خفاقة طوال المعركة والعدو يحرص على قتل حامل الراية كما يحرص على قتل قائد الجيش يعني هذا مراد هدف

Di masa silam bendera hanya dikibarkan saat perang saja. Ketika itu bendera dikibarkan sebagai simbol kemuliaan, kemuliaan dan ketidaktundukan terhadap musuh. Artinya selama bendera berkibar tinggi berarti pasukan masih eksis dan gagah. Jatuhnya bendera berarti hancurnya spirit pasukan. Sehingga jika kita mampu menjatuhkan bendera musuh, menjatuhkan atau membunuh orang yang memegang bendera musuh maka spirit kekalahan akan menyebar di tengah-tengah pasukan musuh. Hal yang sama juga akan dialami oleh pasukan kaum muslimin. Oleh karena itu pihak musuh berupaya agar bendera tetap berkibar tinggi selama peperangan berlangsung. Musuh sangat antusias untuk membunuh orang yang membawa bendera sebagaimana berantusias untuk membunuh panglima perang. Dengan kata lain, bendera adalah salah satu target dan sasaran musuh.

وبالتالي احترام الراية ورفعها وكونها تخفق هذا أمر له أصول حتى في زمان النبي الكريم صلى الله عليه وسلم. فتحية العلم ليست محرمة.

Jadi hormat bendera, mengerek dan mengibarkannya adalah perkara yang memiliki landasan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kesimpulannya, hormat bendera bukanlah hal yang haram.

Kini pihak berwajib harus segera memanggil dan memproses hukum para benalu perusak NKRI sebelum mereka ini semakin berkembang. Sudah cukup lama orang-orang ini ditoleransi, kini saatnya hukum bicara agar Merah Putih tetap berkibar di bumi NKRI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun