SEJARAH HARI BURUH DI INDONESIA
Dilansir dari web SP News,
Sejarah MAY DAY di Indonesia dimulai pada 1 Mei 1918, berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mempertanyakan mengapa harga sewa tanah milik kaum buruh di Indonesia sangat murah dan mengapa kaum buruh tidak memperoleh upah yang layak atas kerja kerasnya.
Aksi MAY DAY di Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan di Asia. Namun sayangnya, pada saat itu penduduk pribumi belum memahami tentang ketidakadilan yang sebenarnya mereka rasakan, sehingga banyak yang tidak tertarik untuk memperjuangkan haknya. Setelah 3 tahun aksi ini dilakukan, pada tahun 1921, HOS Tjokroaminoto, berpidato mewakili serikat buruh dibawah pengaruh Sarekat Islam. 2 tahun setelah pidatonya, terjadi peringatan hari buruh terpanjang di era kolonial Belanda. Setelah aksi 1 Mei 1923, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji buruh yang menyebabkan mereka melakukan aksi mogok kerja yang berefek pada pelumpuhan perhubungan. Namun, mereka mendapat ancaman pemecatan jika tidak segera bekerja, sehingga 3 tahun setelah mogok kerja itu dilakukan, peringatan hari buruh ditiadakan. Selanjutnya aksi MAY DAY kembali dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia yang akhirnya mengakhiri sejarah hari buruh diera kolonial.
Kemudian, pada 1 Mei 1946, aksi MAY DAY kembali dilakukan, bahkan sejarah hari buruh mencatat bahwa Kabinet Sjahrir pada masa itu memperbolehkan aksi MAY DAY bahkan sampai menganjurkan aksi tersebut dengan dibuatnya UU Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh tidak boleh bekerja, dan didalam UU tersebut juga diatur hak perlindungan anak dan perempuan sebagai pekerja.
Hadirnya UU ini memantik para buruh dan petani untuk menuntut hak yang lain berupa pembayaran upah yang tertunda dengan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerjapun berhenti setelah Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia pada 14 Juli 1948.
Kemudian pada 1950, buruh kembali menuntut haknya, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) yang akhirnya membaut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951, yang menjadi awal keterlibatan militer dalam isu perburuhan.
Dalam catatan sejarah MAY DAY pada masa Orde Baru, aksi MAY DAY ditentang dan dilarang karena aksi tersebut identik dengan paham komunis. Pada masa Reformasi, aksi MAY DAY kembali rutin dirayakan di banyak kota dan mengusung berbagai tuntutan baru mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. Presiden saat itu, BJ Habibiepun melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Kemudian pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. yaitu penetapan hari buruh sebagai hari libur nasional atau tanggal merah yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H