Amerika Serikat merupakan negara maju penganut ekonomi liberal-kapitalis. Sistem liberal-kapitalis mengutamakan kebebasan masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi dengan lebih berfokus terhadap keuntungan. Selain itu, ekonomi liberal-kapitalis berorientasi perluasan usaha demi meraih banyak keuntungan. Sebagai salah satu ahli ekonomi, Karl Marx menjelaskan bahwa ciri utama kapitalisme ialah kepemilikan faktor produksi dan penyebaran individu guna memperoleh laba sebesar-besarnya. Amerika Serikat menerapkan prinsip ekonomi kapitalis dalam aktivitas ekonomi domestik maupun internasional.
Salah satu aktualisasi kapitalisme Amerika Serikat terwujud dalam pendirian dan perluasan perusahaan Coca Cola. Coca Cola adalah produk minuman perusahaan swasta asal Amerika Serikat yang berdiri sejak tahun 1886. Coca Cola menjadi simbol ekonomi kapitalis Amerika Serikat. Sebagai sebuah perusahaan, Coca Cola berfokus pada ekspansi usaha dengan mencari peluang investasi yang lebih besar serta pendirian cabang di seluruh negara. Perusahaan Coca Cola telah tersebar di Benua Asia dan Eropa pada awal tahun 1990. Bahkan ketika era Perang Dunia, perusahaan Coca Cola telah mendirikan lebih dari 60 pabrik produksi di seluruh belahan dunia. Hingga saat ini, Coca Cola menjadi produk minuman ringan (soft drink) ternama dan menyebar luas di 200 negara.
Eksistensi pasar global mendorong seluruh negara saling berkompetisi dan berpartisipasi aktif. Sebagai negara pedagang dengan perekonomian terbesar, Amerika Serikat turut ambil bagian dalam persaingan pasar global. Amerika Serikat berhasil menguasi pasar global melalui penjualan Coca Cola. Coca Cola menjadi produk minuman paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat internasional. Salah satu faktor keberhasilan perusahaan Coca Cola ialah penerapan sistem kapitalis serta peranan pemerintah Amerika Serikat.
Perusahaan Coca Cola telah menyebar luas ke seluruh belahan dunia. Perusahaan Coca Cola berhasil mendistribusi produknya hingga lebih dari 190 negara. Pada masa awal kesuksesaan, perusahaan Coca Cola menjual hasil produksi di kawasan Afrika, Asia Timur, Asia Tenggara, dan Asia Pasifik. Ratusan ribu produk Coca Cola terjual di Australia serta Thailand pada tahun 2006. Coca Cola sebagai sebuah perusahaan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan konsumen. Oleh sebab itu, ekspansi Coca Cola semakin meningkat di negara Uni Eropa. Coca Cola juga merambah ke kawasan Amerika Latin, Amerika Utara, Asia Utara, Eurasia, hingga Timur Tengah.
Ekspansi perusahaan Coca Cola menunjukkan penerapan kapitalisme Amerika Serikat. Perusahaan Coca Cola berorientasi pada upaya mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. U.S Trade Representative (USTR) memaparkan bahwa pemerintah Amerika Serikat mengutamakan negosiasi dan koordinasi perdagangan. Langkah tersebut dijalankan dengan komponen liberalisasi, penegakan peraturan, pengawasan aktivitas ekspor, penyesuaian alternatif perdagangan, dan investasi. Pemerintah Amerika Serikat menerapkan komponen investasi asing secara langsung (Foreign Direct Investment/ FDI) serta ekspor. Pemerintah Amerika Serikat memberikan kemudahan dan mendukung investasi perusahaan Coca Cola.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah Amerika Serikat dalam investasi Coca Cola yaitu pembukaan pabrik di Indonesia sejak tahun 1992. Coca Cola semakin meluas hingga berhasil mendirikan pabrik pembotolan di Kota Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, hingga Banjarmasin sebelum tahun 1990-an. Keberhasilan perusahaan Coca-Cola menyebabkan produk minuman asli Indonesia tergeserkan. Coca Cola mendominasi pasar penjualan minuman Indonesia. Dengan kata lain, ekspansi Coca Cola menunjukkan keberhasilan kapitalisme pemerintah Amerika Serikat di Indonesia.
Peran pemerintah Amerika Serikat cukup besar terhadap keberhasilan ekspansi Amerika Serikat. Tom Standage dalam bukunya yang berjudul “A History of the World in Six Glasses” menjelaskan bahwa perluasan Coca Cola ke seluruh negara menunjukkan kekuatan kapitalisme Amerika Serikat. Standage menyebut Coca Cola sebagai “kapitalisme dalam bentuk botol”. Contoh keterlibatan pemerintah Amerika Serikat ialah kebijakan pemerintahan Donald Trump menaikkan 10% tarif pajak impor aluminium. Kebijakan tersebut menyebabkan harga jual Coca Cola meningkat, sebab harga beli aluminium sebagai bahan baku kemasan juga meningkat.
Kekuatan dolar Amerika Serikat turut mendorong upaya ekspansi perusahaan Coca Cola. Sebanyak 76% pendapatan usaha perusahaan Coca Cola berasal dari luar negara Amerika Serikat. Pendapatan tersebut didukung oleh kekuatan dolar sebagai mata uang jual-beli produk Coca Cola. Apabila pemerintah Amerika Serikat mampu mempertahanan kekutan dolar, maka jumlah pendapatan perusahaan Coca Cola semakin meningkat. Atas dasar itu, kebijakan perdagangan pemerintah Amerika Serikat akan memengaruhi ekspansi Coca Cola.
Coca Cola Sebagai Penjaga Eksistensi Amerika Serikat Dalam Persaingan Pasar Global
Globalisasi mendorong banyak produk domestik menjadi internasional. Arus globalisasi juga menyebabkan terbentuknya pasar global yang diisi oleh aktivitas ekspor dan impor. Pasar global adalah tempat berlangsungnya proses transaksi secara internasional dengan pemasaran antara satu negara dengan negara lain. Seluruh negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri karena keterbatasan sumber daya. Oleh sebab itu, sebuah negara melakukan transaksi jual beli bersama negara lain guna memenuhi kebutuhan nasional.
Marzha Freire dalam artikel Nurmamurti dkk menyampaikan bahwa liberalis merupakan kombinasi antara politik dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Freire, pemikiran politik digunakan sebagai penentu sikap maupun kebijakan perekonomian. Dalam artikel ini, Amerika Serikat sebagai salah satu negara adidaya ekonomi tentu menggunakan perspektif politik dalam mempertahankan eksistensi serta pengaruh di pasar global. Pemikiran politik tersebut dirumuskan kemudian ditetapkan menjadi kebijakan perdagangan.
Pertanyaannya ialah bagaimana strategi Amerika Serikat mempertahankan pengaruhnya dalam pasar global melalui Coca Cola?
Walaupun bersifat swasta, namun peranan pemerintah Amerika Serikat cukup besar terhadap keberlangsungan aktivitas perusahaan Coca Cola. Pemerintah Amerika Serikat memengaruhi perusahaan Coca Cola dari aspek pengaturan investasi, perumusan kebijakan ekspansionisme, transaksi jual beli, dan aktivitas ekspor impor. Pemerintah Amerika Serikat mendukung perusahaan Coca Cola untuk terus eksis dan semakin berkembang demi menjaga eksistensi negara dalam pasar global. Salah satu bentuk dukungan pemerintah Amerika Serikat ialah menjadikan produk Coca Cola sebagai citra negara atau nation branding.
Coca Cola Sebagai Nation Branding Amerika Serikat
Sebagai salah satu negara pedagang dunia, Amerika Serikat menggunakan barang hasil produksi menjadi citra negara atau nation branding. Upaya nation branding dilakukan dengan aktivitas ekspor dan investasi dengan negara lain. Produk minuman Coca Cola merupakan ciri khas negara Amerika Serikat yang diproduksi serta dipasarkan ke berbagai negara sejak puluhan tahun lalu. Oleh sebab itu, pemerintah Amerika Serikat mendorong Coca Cola sebagai salah satu bentuk citra negara atau nation branding.
Wujud dukungan pemerintah Amerika Serikat terhadap perusahaan Coca Cola ialah pemberian bantuan program investasi. Pemerintah memberikan dukungan dana untuk operasional pabrik hingga pemasaran produk Coca Cola di pasar global. Amerika Serikat akan selalu diakui dalam kegiatan pasar global selama produksi, perluasan pemasaran, serta investasi perusahaan Coca Cola terus berlangsung. Apabila produk Coca Cola semakin banyak diproduksi dan dipasarkan secara internasional, maka nama Amerika Serikat semakin besar di pasar dunia.
Daftar Pustaka
Nurmamurti, Resitaka Aulia dkk. (2022). Kebijakan Amerika Serikat Dalam Menjaga Eksistensi Pasar Global Melalui Perusahaan Coca Cola (Kapitalisme: Coca Colonization). Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan & Sosial (Publicio). 4(1).
Afdholy, Nadya. (2019). Perilaku Konsumsi Masyarakat Urban Pada Produk Kopi Ala Starbucks. SATWIKA: Jurnal Kajian Budaya dan Perubahan Sosial. 3(1): 43-53.
Ungsi, Dien Nur R. Mohamad Rosyidin. (2021). Ketidakberdayaan Pemerintah India Terhadap Isu Privatisasi Air Oleh Coca Cola Tahun 1993-2004. Journal of Internasional Relations. 7(1): 49-56.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H