4.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana;
5.Peraturan Jaksa Agung No. 039/A/JA/10/2010 Jo. No. 017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!