Mohon tunggu...
Immanuel Rahep Silalahi
Immanuel Rahep Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tukang belajar

Saya suka belajar ilmu hukum, penelitian hukum beserta permasalahannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Perbankan Dalam Mencegah Kredit Yang Macet

11 Juli 2024   12:00 Diperbarui: 11 Juli 2024   12:08 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bank dalam melaksanakan kegiatannya, perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan. Namun dalam menjalankan tugasnya tersebut, Bank harus memiliki beberapa prinsip atau upaya untuk mencegah atau meminimalisir kredit yang macet. Adapun prinsip atau upaya tersebut dapat disimak dibawah ini.

a.Regulasi Perbankan dan Prinsip Kehati-hatian:

ï‚·Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.03/2017 tentang Manajemen Resiko Bank Umum, Regulasi ini mengharuskan bank untuk menerapkan manajemen resiko yang efektif.

ï‚·Peraturan Bank Indonesia (BPI) No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, PBI ini mengatur standar kualitas aset dan cadangan kerugian untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi kredit bermasalah.

ï‚·Prudential Principles, Bank harus mematuhi prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, termasuk melakukan analisis kelayakan kredit secara mendalam dan mengevaluasi kemampuan debitur dalam melunasi hutang.

b.Persyaratan Dokumentasi dan Transparansi Kredit

ï‚·Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian kredit. Regulasi seperti Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank mewajibkan bank untuk melaporkan kondisi keuangan dan resiko yang terkait dengan portofolio kredit mereka secara transparan.

c.Penyediaan Informasi Kredit melalui Lembaga Informasi Kredit

ï‚·Lembaga informasi kredit seperti Pusat Informasi Kredit (BI Checking) dan Lembaga Informasi Perkreditan (LIP) menyediakan data mengenai riwayat kredit dan kemampuan pembayaran calon debitur. Akses ke informasi ini memungkinkan bank untuk melakukan penilaian resiko yang lebih akurat dan mencegah pemberian kredit kepada pihak yang memiliki riwayat kredit buruk.

Hukum adalah peran penting dalam mencegah dan menanggulangi kredit macet. Melalui regulasi yang ketat, pengawasan yang efektif, dan mekanisme penyelesaian yang adil, hukum membantu menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi hak-hak kreditur. Dengan demikian, hukum berkontribusi signifkan terhadap kesehatan ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Dasar Hukum:

a.Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Manajemen Resiko Bank Umum;

b.Peraturan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun