a.Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Manajemen Resiko Bank Umum;
b.Peraturan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!