Apalagi itu ilegal, yang masuk ke Indonesia melalui jalan tikus, tidak resmi, tidak membayar pajak. Tapi, Zulkifli Hasan menambahkan, ada impor barang bekas yang diperbolehkan, misalnya, pesawat tempur. Karena harganya mahal, jadi impor pesawat bekas yang lebih murah. Dan ini sudah ada aturannya. Lha??
Alasan pemerintah melarang thrifting ini karena jual beli pakaian bekas impor sudah mengkhawatirkan. Thrifting pakaian bekas impor dinilai mengancam industri tekstil di Indonesia. Tentu saja, membeli barang bekas jauh lebih murah. Sedangkan pakaian buatan dalam negeri tentu lebih mahal karena mereka membayar pajak.
Oke. Alasan pemerintah memang masuk akal. Tapi, munculnya thrifting pakaian bekas impor ini juga dampak dari adanya keijakan pemerintah tentang perdagangan bebas. Yang menjadi PR adalah bagaimana caranya menyetop selundupan pakaian bekas impor yang masuk melalui pelabuhan tikus. Lalu bagaimana caranya supaya pedagang kecil ini yang menjual barang produksi dalam negeri kemudian bisa bersaing dengan serbuan barang-barang impor lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H