Mohon tunggu...
Imla Qolbi
Imla Qolbi Mohon Tunggu... Freelancer - Rakyat biasa

Membaca adalah caraku melihat dunia. Menulis adalah caraku mengabadikan peristiwa. Rumah lain di dunia maya ada di https://www.imlaqolbi.my.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Thrifting: Kapan Lagi Bisa Punya Baju Bermerk?

26 Maret 2023   10:15 Diperbarui: 26 Maret 2023   10:19 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulan puasa telah tiba. Lebaran pun menanti di depan mata. Jangan lupa siapkan baju untuk menyambutnya. Tak baru pun tak mengapa. Ehh??

Ketika bulan puasa tiba, maka pasar-pasar akan lebih ramai oleh pembeli, terutama para pemburu pakaian. Bukan hal yang mengherankan, karena budaya di Indonesia, hari kemenangan identik dengan baju baru. Jual beli pakaian pun terasa semarak. Bukan hanya yang baru, pakaian bekas bermerek pun banyak pencarinya. Sebutannya adalah thrifting.

Sebenarnya, jual beli pakaian bekas impor bukanlah hal baru. Sudah lama pakaian bekas impor menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, pun juga bagi penjualnya. Berikut ulasan selengkapnya.

Munculnya Jual Beli Pakaian Bekas Impor

Ada banyak industri tekstil yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari tas, sepatu, pakaian, topi, dan sebagainya. Asli buatan dalam negeri, kualitasnya pun bisa diadu. Namun, beberapa tahun yang lalu, tepatnya tahun 2010, telah terjadi kesepakatan perdagangan bebas KPB/ASEAN-China. Hal ini menyebabkan banyak barang masuk dari China dan menyerbu pasar Indonesia.

Tidak lama, barang dari China bisa menguasai sebagian besar pangsa pasar di Indonesia. Dengan barang berlabel impor dan harga yang relatif lebih murah, barang-barang dari China mampu mengambil hati masyarakat Indonesia. Akibatnya, pedagang kecil atau UMKM dalam negeri tidak kuat bersaing dengan barang dari luar. Maka, mereka kemudian mencari cara lain untuk bisa tetap berjualan, salah satunya dengan menjual pakaian bekas impor bermerek.

Lambat laun, jual beli pakaian bekas (thrifting) impor bermerek ini semakin menjamur. Dengan modal yang kecil, mereka bisa berjualan lagi. Pelanggan pun berdatangan. Bayangkan, dengan harga di bawah 100.000 pembeli bisa memakai pakaian bermerek dunia. Barangnya masih bagus, harganya murah, bermerek pula. Siapa pula yang tidak mau? Ehh?

Jual beli pakaian bekas impor ini semakin menjamur dengan adanya marketplace online. Biasanya, baju bekas impor ini dijual secara live dengan sistem lelang. Siapa cepat, dia yang dapat.

Di zaman yang modern dan teknologi yang maju ini, menggunakan pakaian yang menarik apalagi bermerek menjadi kebutuhan sendiri bagi sebagian warga milenial. Untuk menunjang penampilan mereka di berbagai acara maupun sekadar eksis di media sosial. Maka tak heran jika bisnis jual beli pakaian bekas (thrifting) impor semakin ramai.

Larangan Pemerintah Tentang Thrifting

Kemudian, masalah muncul setelah Presiden Jokowi memerintahkan untuk melarang impor pakaian bekas. Penjual pakaian bekas impor merasa was-was. Takut jika sewaktu-waktu petugas datang melakukan penyisiran pasar, menemukan barang jualan mereka lantas menyita atau malah membakarnya.

Namun, larangan pemerintah ini juga bukan tanpa alasan. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa yang namanya impor barang bekas itu memang dilarang. Bukan hanya pakaian. Impor barang apapun yang bekas, baik itu pakaian, mobil, motor, sepeda atau yang lainnya memang dilarang. Kecuali jika barang bekas itu bukan dari impor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun