SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas/Rutan, Kejaksaan, Kepolisan dan BNNP (DILKUMJAKPOL) Plus, Kamis (27/07).
Membuka kegiatan, Plt Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto mengungkapkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama bergerak menciptakan stabilitas dan suasana kondusif Lapas/Rutan yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Rakor kali ini, fokus pembahasan yakni sinergitas Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi overkapasitas di Lapas/Rutan. Sehubungan dengan permasalahan overkapasitas itu, maka pentingnya komitmen bersama untuk menekan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi beban anggaran negara.
"Diperlukan langkah-langkah terobosan atau inovasi dengan mendorong implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restorative sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman di Lapas atau Rutan," ujar Supriyanto.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, telah berupaya untuk melakukan penataan dan pembaharuan tersebut sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Hal ini memerlukan komitmen kita bersama untuk dapat menerapkannya," sambungnya.
Masuk ke inti kegiatan, para narasumber yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Kepolisian Daerah Jawa Tengah memaparkan materi dan berdiskusi guna mencari penyelesaian berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah yang telah dirumuskan.
Sebagai penutup, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengapresiasi kepada unsur Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian yang telah turut serta memberikan dukungan baik secara materiil dan moril demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan di Jawa Tengah.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kita semakin bersinergi, semakin membuka diri dalam menyikapi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan dengan melakukan deteksi dini, terutama dalam hal administrasi sistem pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga kita dapat menegakkan equality before the law atau kesetaraan di muka hukum," pungkasnya.
Berlangsung dari tanggal 26 s.d 27 Juli di Oak Tree Hotel, Rakor Dilkumjakpol Plus ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Eks Karesidenan Semarang, Pekalongan dan Surakarta mengikuti secara langsung. Sedangkan Kepala UPt Eks karesidenan Pati, Kedu, Banyumas dan Cilacap Nusakambangan bergabung secara virtual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H