Mohon tunggu...
Imigrasi Tasikmalaya
Imigrasi Tasikmalaya Mohon Tunggu... Lainnya - Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penandatanganan Kerja Sama di Bidang Hukum antara Indonesia dan Rusia

13 Mei 2023   16:22 Diperbarui: 13 Mei 2023   16:27 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dan Rusia melakukan kerja sama di bidang hukum, berdasarkan kaidah dan prinsip hukum internasional. Penandatanganan dilakukan di Saint Petersburg Rusia pada hari Kamis (11/05) oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia. Beberapa hal yang termasuk dalam kerjasama tersebut diantaranya adalah Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Peraturan Perundang-undangan, Kekayaan Intelektual, dan Pemasyarakatan. Kerjasama juga terjalin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tiap tingkat provinsi yang menyediakan layanan hukum dan publik.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan membantu tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam meningkatkan kapasitas serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan global dan memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip negara hukum.

MoU bidang hukum antara Indonesia dan Rusia ini bukan kali pertama, melainkan telah ada sejak 2019, dengan kegiatan kerja sama berupa seminar, kuliah, studi kasus, pertukaran pengalaman, pemberian bantuan hukum, serta kunjungan antara pejabat dan para ahli. Seluruh hal tersebut dilakukan guna menjamin akses keadilan bagi semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun