Indonesia dan Rusia melakukan kerja sama di bidang hukum, berdasarkan kaidah dan prinsip hukum internasional. Penandatanganan dilakukan di Saint Petersburg Rusia pada hari Kamis (11/05) oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia. Beberapa hal yang termasuk dalam kerjasama tersebut diantaranya adalah Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Peraturan Perundang-undangan, Kekayaan Intelektual, dan Pemasyarakatan. Kerjasama juga terjalin dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tiap tingkat provinsi yang menyediakan layanan hukum dan publik.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan membantu tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam meningkatkan kapasitas serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan global dan memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip negara hukum.
MoU bidang hukum antara Indonesia dan Rusia ini bukan kali pertama, melainkan telah ada sejak 2019, dengan kegiatan kerja sama berupa seminar, kuliah, studi kasus, pertukaran pengalaman, pemberian bantuan hukum, serta kunjungan antara pejabat dan para ahli. Seluruh hal tersebut dilakukan guna menjamin akses keadilan bagi semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H