Mohon tunggu...
Imigrasi Tahuna
Imigrasi Tahuna Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna

Si Tuna Mantap - Imigrasi Tahuna Melayani Tanpa Pamrih

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing di Wilayah Sulawesi Utara, Kakanim Tahuna Hadiri Rakor TIMPORA Tingkat Provinsi Sulut

8 Mei 2024   09:57 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:16 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manado (7/5) -- Bertempat di Hotel Gran Puri Manado, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T. N. Momongan hadiri pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. Kegiatan ini adalah sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan pertukaran informasi dari seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif, efisien dan berkualitas dengan tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan.

Rakor Timpora kali ini mengusung tema "Optimalisasi Pengawasan Orang Asing Melalui Strategi Digitalisasi". Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Plh. Kakanwil John Batara Manikallo. Lewat sambutannya, Plh. Kakanwil menyampaikan bahwa peningkatan arus perlintasan orang asing membawa dampak positif terhadap perekonomian dan sosial budaya, akan tetapi juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum serta pelanggaran hukum keimigrasian, oleh karena itu diperlukan upaya-upaya optimal pengawasan orang asing untuk meminimalisir potensi gangguan tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu strategi yang memegang peran penting adalah digitalisasi dalam pengawasan keimigrasian, yang lebih kepada transformasi sistem dan prosedur pengawasan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, digitalisasi dalam pengawasan orang asing dapat dilakukan dengan cara pengamatan biometrik orang asing, penerapan sistem pelacakan orang asing dan pengembangan aplikasi pengawasan orang asing, optimalisasi digitalisasi dalam pengawasan keimigrasian membutuhkan kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak dan sinergi antar instansi pemerintah, salah satu hal yang dilakukan adalah menyelenggarakan TIMPORA tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan permenkumham no. 50 tahun 2016.

"Mari kita bersama-sama merumuskan strategi implementasi digitalisasi yang efektif dan tepat guna, sehingga dengan digitalisasi diharapkan pengawasan orang asing di Sulawesi Utara dapat menjadi lebih optimal dan efektif. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, kita wujudkan pengawasan keimigrasian yang modern, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan sejahtera,"  ujar Batara menutup sambutannya.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus sebagai Ketua TIMPORA, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Mawikere, dan Asintel Danlantamal VIII  F.V. Jacobus, memaparkan materi mengenai Optimalisasi Pengawasan Orang Asing Melalui Sinergi Digitalisasi kepada para peserta rapat yang terdiri dari perwakilan anggota Forkopimda dan instansi terkait, Pejabat Struktural Divisi Keimigrasian, serta Kepala UPT Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

#kemenkumhamri

#ditjenimigrasi

#kumhamsulut

#ronaldlumbuun

#torangbasudara

#imigrasitahuna

#situnamantap

#novlymomongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun