JAKARTA - Untuk memastikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang sesuai mengacu pada PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan & Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpanrb No53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Keputusan Menkumham No M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan berdasarkan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2023.
Senin, (23/10/2023) Kantor Imigrasi Semarang mengikuti kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2023.
Dalam laporan ketua penyelenggaraan kegiatan Pendampingan Penyusunan LKjIP Bapak Muhammad Akram selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi
menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan LKjIP yakni laporan dokumen informasi yang menunjukkan kinerja & laporan keuangan serta dasar keputusan Menkumham sebagai pedoman dalam penyusunan LKjIP di lingkungan Ditjenim  serta merujuk pada petunjuk aturam KemenpanRB.
"Dalam rangka kualitas LKjIP maka dilaksanakan pendamping kali ini sebagai pedoman penyusunan LKjIP yang berkualitas & sesuai dengan petunjuk KemenpanRB."
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 hari, di hari pertama hadir peserta sebanyak 142 orang perwakilan dari wilayah barat yakni 15 Kantor Wilayah, 66 Kantor Imigrasi dan 5 Rumah Detensi Imigrasi, sedangkan besok di hari kedua hadir peserta sebanyak 136 orang perwakilan dari wilayah timur yakni 18 Kantor Wilayah, 60 Kantor Imigrasi dan 8 Rumah Detensi Imigrasi.
Kegiatan Pendampingan Penyusunan LKjIP dibuka oleh Bapak Eko Budianto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa upaya peningkatan kualitas operator dalam penyusunan LKjIP bertujuan memberikan informasi kinerja terukur atas kinerja yang dicapai sebagai upaya berkesinambungan dalam peningkatan kualitas LKjIP.
"Dokumen serta data dalam penyusunan LKjIP menjadi kinerja penting dari suatu instansi & menjadi alat ukur dalam penggunaan anggaran serta menjadi tuntutan reformasi birokrasi."
Dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan LKjIP hadir Biro Perencanaan Bapak Molsem Idrus Salam yang menyampaikan pemaparan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dalam penyusunan LKjIP membutuhkan Matriks Renstra, Perjanjian Kinerja, Realisasi Capaian Anggaran, Survei IPK, IKM & IKI.
LKjIP inilah yang membuat tunjangan kinerja naik atau turun karena LKjIP adalah salah satu komponen dari SAKIP.
"Bahwa LKjIP & SAKIP sangat menentukan tunjangan kinerja kita nantinya."
Di akhir agenda Bapak Muhammad Akram berpesan, penyusunan LKjIP sangat menuntut  kepuasan masyarakat, survei IPK, IKM, IKI dari link 3AS Balitbang, dimana rekapitulasi nilai-nilainya penting sebagai data dukung survei & memastikan pengisian survei tercapai & terlaksana. Masih satu minggu lagi untuk melakukan pengisian survei, pastikan seluruh responden mengisi setiap survei baik internal & instansi eksternal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H