Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Pertama Layanan Paspor Merdeka di Weeskamer, Antusias Masyarakat Sangat Tinggi

7 Agustus 2023   08:20 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:25 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Imigrasi Semarang

Sabtu, 5 Agustus 2023. Hari ini merupakan hari pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memberikan Layanan Paspor Merdeka di Gedung Weeskamer Area Kota Lama Semarang.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI sekaligus dalam rangka memperingati bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini juga mendapat tinjauan langsung dari Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar. "Layanan Paspor ini kita laksanakan, menurut edaran hanya hari ini. Khusus Semarang dua hari," kata Wishnu di sela memantau pelayanan di Weeskamer.

Ia menjelaskan alasan di Semarang dibuka sampai dua hari karena peminatnya banyak. Dalam sehari dibuka tiga sesi yang masing-masing sesi melayani 78 pemohon. Dan selama dua hari ini ternyata kuota sudah terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengutarakan mengatakan rata-rata pemohon yaitu untuk wisata. Membludaknya pemohon paspor juga beriringan dengan dibukanya perjalanan langsung ke Madinah untuk jamaah umrah.

"Sebagian besar untuk umrah dan wisata. Sisanya ada yang pelaut, belajar, atau kunjungan kerja. Mereka sudah mendaftar antrean online, dan langsung full kuota untuk dua hari ini," ujar Guntur Sahat di lokasi pelayanan.

"Masyarakat yang ingin menikmati layanan ini dapat mendaftar melalui link yang tersedia di media sosial Imigrasi Semarang. Pemohon juga wajib mencetak bukti pendaftaran dan membawa seluruh berkas persyaratan asli dan fotokopi ukuran A4," terang Kakanim.

Adapun untuk paspor biasa dikenakan tarif Rp350.000 sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp650.000. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking, Kantor Pos, atau marketplace seperti Tokopedia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun