Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Annual Gathering Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia

15 April 2023   13:46 Diperbarui: 15 April 2023   13:54 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumat, 14 April 2023. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dan jajaran struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menghadiri kegiatan Rapat Anggota Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Rooms Inc Hotel Semarang.

Perkawinan Campuran adalah perkumpulan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) yang berfokus pada bidang advokasi dan memperjuangkan hak-hak anak obyek perkawinan campuran.

Kegiatan Perca diimplementasikan berdasarkan 3 (tiga) pilar kegiatan yaitu : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi Perca. Dewas Pengawas Perca Indonesia Melva Nababan mengungkapkan bawa tujuan utama Perca memperjuangkan hak dwi kewarganegaraan terhadap anak subyek perkawinan campur, dan hak-hak lain.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan bahwa organisasi ini sangat diperlukan di Indonesia mengingat pentingnya penyebaran informasi terkait aturan keimigrasian bagi subyek perkawinan campuran dan anaknya.

Imigrasi mendukung hak Perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun