Jumat, 14 April 2023. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dan jajaran struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menghadiri kegiatan Rapat Anggota Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Rooms Inc Hotel Semarang.
Perkawinan Campuran adalah perkumpulan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) yang berfokus pada bidang advokasi dan memperjuangkan hak-hak anak obyek perkawinan campuran.
Kegiatan Perca diimplementasikan berdasarkan 3 (tiga) pilar kegiatan yaitu : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi Perca. Dewas Pengawas Perca Indonesia Melva Nababan mengungkapkan bawa tujuan utama Perca memperjuangkan hak dwi kewarganegaraan terhadap anak subyek perkawinan campur, dan hak-hak lain.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan bahwa organisasi ini sangat diperlukan di Indonesia mengingat pentingnya penyebaran informasi terkait aturan keimigrasian bagi subyek perkawinan campuran dan anaknya.
Imigrasi mendukung hak Perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H