Putussibau, 27 Desember 2023 - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau , Uray Aliandri memaparkan capaian kinerja Kantor Imigrasi Putussibau sepanjang Tahun 2023 dalam kegiatan konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Putussibau .
Sepanjang Tahun 2023, Uray Aliandri menyampaikan realisasi PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) Kantor Imigrasi Kelas III TPI  Putussibau  pada Tahun 2023 mencapai Rp 2.697.800.000 atau 2 kali lipat lebih (291 persen) dari target Rp. 925.700.000.
Uray Aliandri juga menyampaikan bahwa serapan anggaran tahun 2023 pada Kantor Imigrasi Putussibau mencapai 97,93 % . "Imigrasi Putussibau telah mencapai hasil yang positif dalam penyerapan anggaran dan penerimaan PNBP. Untuk keduanya akan lebih kita maksimalkan lagi di Tahun depan. " kata Uray Aliandri.
Dalam pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia hingga tanggal 27 Desember 2023,  Kantor Imigrasi Putussibau sudah menerbitkan 6557 (enam ribu lima ratus lima puluh tujuh ) paspor  yang terdiri dari permohonan melalui aplikasi m-paspor, layanan percepatan dan prioritas, layanan paspor haji, Eazy Passport serta layanan Paspor Simpatik.
"Dalam penerbitan paspor , kami juga telah menolak permohonan paspor  yang diduga  akan bekerja sebagai Pekerja Migran Nonprosedural sebanyak 56 permohonan. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan bagi WNI yang akan keluar negeri " terang Uray Aliandri.
Untuk  pelayanan Warga Negara Asing, Imigrasi Putussibau juga telah melayani permohonan Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 15 permohonan, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 5 permohonan, Izin Tinggal Tetap sebanyak 8 permohonan, Avidavit 1 permohonan, dan 18 permohonan MERP ( Multiple Re-Entry Permit ).
Kemudian dalam perlintasan kemigrasian di TPI Nanga Badau, Uray memaparkan capaian layanan pemeriksaan keimigrasian. "Untuk perlintasan PLBN Nanga Badau, kita telah melayani Keberangkatan WNI sebanyak 38.376 orang, Keberangkatan WNA 9.123 orang, Kedatangan WNI sebanyak 37.013 orang serta Kedatangan WNA sebanyak 9.214 orang" ujarnya.
Sementara itu, lebih lanjut Uray menjelaskan bahwa petugas imigrasi di TPI Nanga Badau juga telah menolak Keberangkatan WNI sebanyak 63 orang yang di indikasi akan berangkat ke Malaysia sebagai pekerja migran non prosedural.
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Putussibau juga telah melakukan deportasi terhadap 3 warga negara Malaysia yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Selain itu, Imigrasi Putussibau juga bekerja sama dengan pihak terkait dengan melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian sebanyak 2 kali di Tahun 2023 dan menggelar Rapat Timpora di Putussibau dan Kecamatan Badau.