Mohon tunggu...
Imigrasi Putussibau
Imigrasi Putussibau Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau

Akun Kompasiana Imigrasi Putussibau berguna untuk menyebarkan informasi seputar layanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Imigrasi Putussibau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

30 Agustus 2023   12:22 Diperbarui: 30 Agustus 2023   13:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Syamsuddin , Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ary Widya Anitasari,  Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI , Fitriah Agustiani serta Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Herman Agus WKP.

Arsip Fisik Substantif yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan  arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Melalui kegiatan ini , Kantor Imigrasi Putussibau melakukan pemusnahan arsip yang telah disimpan dalam kurun waktu 2015 -- 2020 sebanyak 21.032 berkas yang terdiri dari arsip permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan arsip Izin Tinggal Kunjungan WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menciptakan tata kelola arsip yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terciptanya penataan arsip yang lebih efisien di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Fitriah Agustiani menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan hal yang penting karena arsip akan selalu dijadikan suatu informasi yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta kebijakan sehingga dengan penataan arsip yang benar akan mempermudah ketika arsip tersebut dibutuhkan kembali oleh organisasi. Pemusnahan arsip penting dilakukan untuk mengurangi penumpukan arsip dan mengamankan arsip sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Dengan berlangsungnya kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yaitu berkas tahun 2015 hingga 2020 dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun