Mohon tunggu...
Imigrasi Polewali Mandar
Imigrasi Polewali Mandar Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kanal Media Online untuk perilisan berita Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Salurkan Zakat 1,4 Miliar melalui Baznas

17 April 2023   18:13 Diperbarui: 17 April 2023   18:16 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://kanimpolewali.kemenkumham.go.id/2023/04/kemenkumham-salurkan-zakat-14-miliar-melalui-baznas/

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyalurkan total zakat fitrah dan shodaqohnya di tahun 2023 ini sebanyak Rp1.453.917.072,-. Perolehan yang diterima per Senin, 17 April 2023 Pukul 06.00 WIB ini akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Didampingi Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto dan juga Pimpinan Tinggi Kemenkumham lainnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan zakat fitrah tersebut langsung kepada Ketua Baznas, Noor Ahmad secara simbolis.

Dalam sambutannya Wamenkumham menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah menunaikan kewajiban berzakat melalui Baznas.

"Kita tahu persis bahwa zakat fitrah adalah suatu kewajiban, dan mengapa harus melalui Baznas? Kita percaya bahwa Baznas akan menyalurkan secara bertanggungjawab, dan sesuai juga dengan yang disampaikan Presiden bahwa ini memang lembaga resmi yang dibentuk oleh negara," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.

Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, ujar Eddy, Kemenkumham turut mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan beragam persoalan sosial, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan (melalui Baznas), saya berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagaimana kita menyucikan harta, menyalurkan dan memanfaatkannya secara benar," jelas Eddy.

Perolehan zakat dari ASN Kemenkumham di tahun ini melalui Baznas lebih besar Rp238.004.590 bila dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.215.912.482,-. Berzakat melalui Baznas, kata Eddy, dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan.

"Semoga zakat yang kita tunaikan dapat memberikan keberkahan kepada kita semua, menyempurnakan ibadah puasa kita, dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT," tutup Eddy.

Sementara itu Ketua Baznas, Noor Ahmad, mengapresiasi peningkatan pengumpulan zakat fitrah dan shodaqoh yang dilakukan oleh Kemenkumham.

"Apa yang telah diberikan melalui kami, akan kami salurkan sesuai dengan peruntukannya, khususnya kepada fakir miskin dan mereka-mereka yang sangat membutuhkan, seperti di daerah perbatasan; daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T); juga daerah rawan bencana," jelas Noor.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya pejabat-pejabat negara, ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh kepala daerah di seluruh tanah air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas, sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan.

"Bahwa apa yang digerakkan Presiden tersebut, saat ini juga merambah kepada generasi muda untuk membayar infaq (melalui Baznas). Melalui ketaatan, kedermawanan, dan kesalehan dalam kehidupan sehari-hari, apa yang kita berikan akan merambah ke seluruh negeri," tutupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun