Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Operasi Jagratara, Imigrasi Pemalang Pastikan Kepatuhan Perusahaan terhadap Aturan Orang Asing

27 Agustus 2024   13:57 Diperbarui: 27 Agustus 2024   14:03 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang baru saja menyelesaikan Operasi Pengawasan Orang Asing "Jagratara 2024" yang berlangsung dari 21 hingga 23 Agustus 2024. Selama tiga hari, operasi ini fokus pada pengawasan perusahaan-perusahaan di wilayah Pemalang dan sekitarnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Operasi ini bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan memberikan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Washono, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari pengawasan serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai ketentuan.

Kegiatan diawali dengan rapat persiapan yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Saffar Godam. Rapat ini menekankan pentingnya pengawasan yang humanis dan persiapan yang matang untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan operasi.

Dalam pelaksanaan operasi, tim pertama kali memeriksa PT Glasier Ice di Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang. Di perusahaan ini, ditemukan seorang WNA dari Thailand dengan visa kunjungan yang sesuai untuk pengecekan mesin. Perusahaan ini juga akan kedatangan empat WNA lagi untuk kegiatan serupa.

Target berikutnya adalah PT Charoen Phokpand Indonesia, di mana tidak ditemukan tenaga kerja asing atau tamu kunjungan asing. Sosialisasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing diberikan kepada perusahaan. Di PT Ding Cheng Xie Cai, Kabupaten Tegal, ditemukan tiga tenaga kerja asing dengan Kitas, dan kegiatan mereka sesuai dengan izin yang dimiliki. Selama operasi, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun