Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sejarah Paspor atau Passport

8 Mei 2023   20:00 Diperbarui: 8 Mei 2023   19:59 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by macrovector on Freepik

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Sejarah timbulnya paspor diperkirakan sudah sejak tahun 450 SM, ketika raja-raja di wilayah-wilayah tertentu memberikan surat penting yang dilengkapi dengan tanda tangan mereka kepada orang-orang yang ingin melintasi perbatasan. Surat tersebut berisi informasi seperti tanggal lahir, tinggi badan dan fitur-fitur tubuh lainnya yang dapat digunakan sebagai alat identifikasi. Contohnya adalah pada masa Dinasti Han di China pada awal 206 SM dan pada zaman Khilafah Islam Abad Pertengahan.

Di Eropa, sejarah paspor dan kegunaan yang paling mendekati dengan fungsi yang kita kenal sekarang pertama kali diciptakan oleh Raja Henry V yang berasal dari Inggris pada tahun 1413. Paspor tersebut berfungsi sebagai identitas orang apabila berada di negara lain dan sebagai izin masuk ke Inggris bagi orang-orang asing yang ingin berdagang. Parlemen Inggris baru membuat Undang-Undang yang menyebutkan kata-kata paspor untuk pertama kalinya pada tahun 1540.

Pada tahun 1900-an, bentuk paspor mulai berubah dengan adanya penemuan fotografi. Orang-orang dapat mengirimkan foto mereka untuk membuat paspor dan foto tersebut dicetak di dalam dokumen paspor sebagai identifikasi. Beberapa negara juga mulai memberlakukan persyaratan visa untuk memasuki wilayah mereka dengan menggunakan paspor sebagai dasar pemberian visa.

Di era digital saat ini, beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor konvensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya. Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Mengapa harus memakai paspor? Paspor memiliki beberapa fungsi penting bagi orang-orang yang ingin bepergian ke luar negeri, antara lain:

- Sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang di negara lain

- Sebagai syarat untuk mendapatkan visa dari negara tujuan

- Sebagai catatan perjalanan seseorang di negara lain

- Sebagai perlindungan hukum seseorang di negara lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun