Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Serba Serbi Paspor yang Perlu Kamu Ketahui

7 Mei 2023   10:09 Diperbarui: 7 Mei 2023   10:23 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sobat Mido, baru-baru ini WHO menerbitkan fatwa bahwa pandemi covid 19 telah usai. Hal ini pertanda apa? Iya,benar! Musim traveling akan kembali meraja lela. Nah sebelum kamu ikutan heboh pesan tiket ke luar negeri, ada baiknya kamu simak info penting seputar paspor berikut ini. 

Paspor Indonesia ternyata warnanya tidak cuma hijau saja!

Paspor Republik Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga jenis paspor tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda. Paspor diplomatik diberikan kepada pejabat negara atau keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor dinas diberikan kepada pegawai negeri sipil atau anggota keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sedangkan paspor biasa digunakan oleh masyarakat umum bila tengah bepergian ke luar negeri.

Paspor diplomatik dan paspor dinas memiliki perbedaan pada warna sampulnya. Paspor diplomatik berwarna hitam, sedangkan paspor dinas berwarna biru 

Jadi tidak usah heboh kalau nanti di bandara kamu lihat orang yang bawa paspor warna hitam auranya agak beda ya!

 Cara pengajuan paspor biasa

Di jaman dulu, orang kalau mau bikin paspor pasti ribetnya minta ampun, musti pagi pagian datang ke Kantor Imigrasi setempat biar dapat jatah antrian. Tapi sekarang semua sudah berubah, pengajuan permohonan paspor harus melalui aplikasi M-Paspor, tidak boleh main datang dan ngomel-ngomel kenapa kamu didiemin aja daritadi. 

Berikut adalah langkah-langkah cara pengajuan permohonan paspor dengan M-Paspor1:

  1. Buka aplikasi M-Paspor. (bisa di download di Appstore maupun Playstore)
  2. Pilih menu "Pengajuan Permohonan".
  3. Isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
  4. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
  5. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik "Tambah Pemohon" di sisi kanan.

tampilan depan aplikasi mpaspor sumber:dok pribadi
tampilan depan aplikasi mpaspor sumber:dok pribadi

Biaya Permohonan Paspor

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000

Nah, sekarang wawasanmu mengenai dunia perpasporan sudah bertambah kan? Jangan lupa siapkan semua dokumen sebelum klik ajukan permohonan ya! See you di next artikel

-stywndny-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun