Sobat Mido, baru-baru ini WHO menerbitkan fatwa bahwa pandemi covid 19 telah usai. Hal ini pertanda apa? Iya,benar! Musim traveling akan kembali meraja lela. Nah sebelum kamu ikutan heboh pesan tiket ke luar negeri, ada baiknya kamu simak info penting seputar paspor berikut ini.Â
Paspor Indonesia ternyata warnanya tidak cuma hijau saja!
Paspor Republik Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga jenis paspor tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda. Paspor diplomatik diberikan kepada pejabat negara atau keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor dinas diberikan kepada pegawai negeri sipil atau anggota keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sedangkan paspor biasa digunakan oleh masyarakat umum bila tengah bepergian ke luar negeri.
Paspor diplomatik dan paspor dinas memiliki perbedaan pada warna sampulnya. Paspor diplomatik berwarna hitam, sedangkan paspor dinas berwarna biruÂ
Jadi tidak usah heboh kalau nanti di bandara kamu lihat orang yang bawa paspor warna hitam auranya agak beda ya!
 Cara pengajuan paspor biasa
Di jaman dulu, orang kalau mau bikin paspor pasti ribetnya minta ampun, musti pagi pagian datang ke Kantor Imigrasi setempat biar dapat jatah antrian. Tapi sekarang semua sudah berubah, pengajuan permohonan paspor harus melalui aplikasi M-Paspor, tidak boleh main datang dan ngomel-ngomel kenapa kamu didiemin aja daritadi.Â
Berikut adalah langkah-langkah cara pengajuan permohonan paspor dengan M-Paspor1:
- Buka aplikasi M-Paspor. (bisa di download di Appstore maupun Playstore)
- Pilih menu "Pengajuan Permohonan".
- Isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
- Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
- Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik "Tambah Pemohon" di sisi kanan.
Biaya Permohonan Paspor
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
Nah, sekarang wawasanmu mengenai dunia perpasporan sudah bertambah kan? Jangan lupa siapkan semua dokumen sebelum klik ajukan permohonan ya! See you di next artikel
-stywndny-