Hai Sahabat Mido, Salam Sehat dan Sukses Selalu
BESOK !! Eazy Passport kembali hadir di di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang.
Layanan ini hanya untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor (habis masa berlaku dan halaman penuh), tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak. Tidak perlu daftar antrian online di aplikasi M-Paspor, silahkan langsung datang.
Syarat Pengajuan Permohonan Paspor :
Paspor Baru
1. KTP-el
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku nikah atau Akta Cerai
(semua berkas ASLI dilampirkan)
Penggantian Paspor
1. KTP-el
2. Paspor Lama
(semua berkas ASLI dilampirkan)
Biaya (Tarif PNBP)
Paspor Baru/Penggantian Paspor :
Rp350.000,-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H