Mohon tunggu...
Imigrasi Palembang
Imigrasi Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Jl. Pangeran Ratu No 1 Jakabaring - Sumatera Selatan

Akun Berita Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terus Perluas Informasi Keimigrasian, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi DPRI dan VOA

9 November 2022   15:44 Diperbarui: 9 November 2022   15:49 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan kegiatan Sosialisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dan SE Dirjenim No. IMI-0708.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan (VOA) bertempat di Swarna Dwipa Palembang, Rabu (09/11).

Pada kegiatan sosialisasi kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Narsepta Hendy terkait tujuan pelaksanaan sosialisasi ini, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Herdaus sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi.

Sebagai Narasumber Pertama, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Benni Kurniawan, materi pertama yang disampaikan adalah terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, mulai dari pengertian Jenis Dokumen Perjalanan, Paspor dari masa ke masa hingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam penerbitan Dokumen Perjalanan.

Benni menekankan bahwa Paspor yang notabene sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia harus dijaga dengan baik agar tidak hilang ataupun rusak, karena terdapat denda jika paspor tersebut hilang atau rusak.

Pada materi kedua, disampaikan terkait Kebijakan Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival (VOA). Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0708.GR.01.01 tahun 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) subjek Visa on Arrival bisa menggunakan VoA untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya pembicaraan bisnis.

"Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit," ujar alumni Politeknik Imigrasi ini.

Sebagai narasumber kedua adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, beliau menyampaikan materi terkait Ombudsman Republik Indonesia dan Pengawasan Layanan Publik.

Adrian mengatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.

Kemudian di sesi ketiga, Kepala Disdukcapil Kota Palembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang PIAK menyampaikan materi terkait Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing (WNA) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun