Mamuju -- Kantor Imigrasi Mamuju menggelar operasi gabungan pada Selasa (10/12/2024). Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Dalam menjalankan operasi gabungan, Kantor Imigrasi Mamuju menggandeng instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Mamuju seperti Kepolisian Resor Mamuju, Kodim 1418 Mamuju, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamuju serta beberapa instansi terkait lainnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Reski menyampaikan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas dari Imigrasi, melainkan juga beririsan dengan tugas dari instansi lain. "Oleh karena itu pelaksanaan operasi gabungan ini sangat perlu ketika nanti di lapangan ada kegiatan orang asing yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing instansi, maka akan dapat langsung ditangani," jelasnya.
Operasi gabungan ini menyasar beberapa WNA yang tergabung dalam kelompok Jamaah Tabligh yang sedang melakukan aktivitas di daerah Kabupaten Mamuju. Â Dalam melaksanakan operasi gabungan, petugas memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh WNA diantaranya seperti paspor, izin tinggal dan lain sebagainya.
Hasil dari operasi gabungan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian ataupun pelanggaran administrasi lainnya oleh WNA tersebut. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Mamuju akan tetap berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk terus melakukan pengawasan WNA yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju guna memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H