Mamuju -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju ikuti kegiatan Percepatan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (SPI KPK) 2024 secara virtual dari Ruang Sekretariat ZI, Rabu (16/10/2024).
Memimpin kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ika Yusanti mengatakan jika maksud dan tujuan pelaksanaan SPI KPK ini yaitu untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KPLD).
"Survei tersebut juga bermanfaat untuk mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar perbaikan program pencegahan korupsi," ujar Ika.
Ika menuturkan, hasil SPI merupakan salah satu komponen pembentuk nilai Reformasi Birokrasi (RB) dengan bobot sebesar 10%. Untuk itu ia berharap agar capaian indeks SPI KPK pada tahun 2024 dapat meningkat minimal menjadi 74 dari sebelumnya yaitu hanya 71, sehingga dapat meningkatkan nilai RB di tahun 2024.
Dijelaskan Ika, ada 3 kategori responden yang akan disurvei oleh KPK, yaitu responden internal (pegawai K/L/PD baik ASN/Non ASN), responden eksternal (pengguna layanan/ penerima manfaat/ penyedia barang dan jasa/ mitra kerja sama), serta responden eksper (ahli/ tokoh yang dipandang mengetahui keadaan pemerintahan).
Pada kesempatan ini, Ika menghimbau agar Kepala Satuan Kerja melakukan monitoring atas progres pengisian SPI KPK, sehingga dapat memenuhi target responden yang telah ditetapkan oleh KPK. Selain itu, Kasatker juga diharapkan dapat mengarahkan Duta Layanan untuk mengingatkan kepada pengguna layanan agar mengisi Survei Penilaian Integritas jika mendapatkan notifikasi/ WA blast dari KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H