Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Daniel Maxrinto beserta jajaran mengikuti sosialisasi peningkatan penerbitan paspor biasa elektronik yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam proses penerbitan paspor biasa elektronik lembar laminasi di seluruh Kantor Imigrasi.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan point penting yang dilakukan dalam forum ini yaitu melakukan komunikasi kepada seluruh Kantor Imigrasi agar melaksanakan agenda peningkatan kuantitas penerbitan paspor biasa elektronik lembar laminasi, tujuannya untuk mengurangi penggunaan paspor biasa non elektronik di tahun 2025.
Beberapa materi yang disampaikan meliputi pendistribusian blangko paspor biasa elektronik lembar laminasi, pengaturan kuota pada aplikasi M-Paspor dan kesisteman dalam proses penerbitan paspor biasa elektronik lembar laminasi.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung sepenuhnya  upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dalam kegiatan ini.
"Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahanan serta kemampuan petugas sebagai upaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat yang berada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulbar," tutup Marasidin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H