Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Madiun
Kantor Imigrasi Madiun Mohon Tunggu... Pustakawan - Memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat TIMPORA Imigrasi Madiun di Kabupaten Ngawi

21 Februari 2023   16:10 Diperbarui: 21 Februari 2023   16:15 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sahabat Mido, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Februari 2023 bertempat di Hotel Sukowati. Rapat ini dihadiri oleh stakeholder di wilayah Kabupaten Ngawi.

Andro Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergitas antar instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh agar terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam rapat ini dibagikan informasi berupa jumlah orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, daftar penjamin izin tinggal WNA di Kabupaten Ngawi, dan penanganan terhadap permasalahan terkait orang asing yang sering terjadi sebagai bentuk penguatan koordinasi antar penegak hukum Kabupaten Ngawi.

Terdapat juga pengenalan terhadap Aplikasi SIGAP OA yang digunakan untuk pemetaan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun berdasarkan jumlah orang asing di masing-masing wilayah, tujuan di Indonesia, kewarganegaraan, dan jenis izin tinggal yang digunakan. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, berbagi informasi, dan pemberian saran dari para stakeholder terkait pengawasan orang asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun